Sidang Abdul Wahid: Ada Uang Rp150 Juta untuk Pangdam ke Malaysia, Tapi Ditolak

  • Kamis, 16 April 2026 - 21:22 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Dalam sidang pembuktian kasus yang menjerat Gubernur Riau nonaktif terungkap sejumlah fakta. Salah satunya mengenai adanya uang Rp150 juta untuk Pangdam XIX Tuanku Tambusai.

Hal itu diungkapkan Plt Kepala Inspektorat Provinsi Riau Agus Riyanto, yang dihadirkan JPU KPK untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/4/2026).

Honda Februari 2026

Dalam keterangannya, Agus mengungkapkan terdapat dua pengembalian uang, masing-masing sebesar Rp150 juta yang diterima Inspektorat dan kemudian dilaporkan kepada KPK.


Pengembalian pertama sebesar Rp150 juta berasal dari ajudan Pangdam bernama Novan. Uang itu diperuntukkan untuk modal Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau ke Makam Tuanku Tambusai di Malaysia.

Namun, Pangdam tidak berkenan atas uang tersebut dan meminta ajudannya untuk mengembalikan uang tersebut. 

"Disampaikan bahwa Pangdam menolak dana tersebut dan meminta agar dikembalikan. Uang dikembalikan melalui Inspektorat untuk diproses lebih lanjut," ujar Agus.


Agus menyebut, berdasarkan penjelasan yang diterimanya, uang tersebut berasal dari seseorang bernama Marjani. Uang diserahkan dalam kantong plastik hitam dan tidak langsung dihitung secara rinci saat diterima.

"Uang itu sempat dihitung," tanya JPU KPK.

"Kami tidak memiliki alat penghitung saat itu, namun nilai yang disampaikan Rp150 juta," jawab Agus.

Pada 5 November 2025, uang tersebut dititipkan ke brankas Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Riau, dikarenakan Inspektorat maupun Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau tidak memiliki fasilitas penyimpanan seperti brankas.

Selanjutnya, Inspektorat membuat berita acara dan melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan serta berkoordinasi dengan pihak KPK. Keesokan harinya, tim KPK datang dan melakukan penghitungan langsung. 

"Uang dalam pecahan Rp100 ribu, dibungkus dalam goodie bag batik dan plastik hitam," tutur Agus.

Dilanjutkannya, pengembalian kedua sebesar Rp150 juta dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Syahrial Abdi pada 17 November 2025. Dana tersebut disebut terkait kegiatan evaluasi APBD di Jakarta.

"Sumber dana dari saudara Feri Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau," lanjut Agus.

Uang itu telah dipergunakan untuk honor  narasumber dalam  FGD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta sebesar Rp65 juta. Namun, uang itu dikembalikan utuh Rp150 juta.

Uang itu diserahkan dalam goodie bag bertulis Tomoro, dan kembali dibuatkan berita acara oleh Inspektorat bersama sejumlah pejabat, sebelum dititipkan ke brankas Setwan DPRD Provinsi Riau dan dilaporkan ke KPK.

Terkait pengembalian tersebut, Agus menyebut, tidak ada catatan pengembalian dana serupa sebelum peristiwa OTT terjadi.

“Tidak ada sebelumnya. Pengembalian seperti ini baru ada setelah peristiwa (OTT) tersebut," sebutnya.

Dalam persidangan, Agus juga mengaku tidak mengetahui secara pasti status Marjani, yang disebut sebagai sumber awal dana ke Pangdam. Namun dari penelusuran internal, Marjani diduga hanya berstatus tenaga harian lepas (THL), bukan aparatur sipil negara (ASN).

Sementara Kabiro Hukum pada Sekretariat Daerah Provinsi RiaunYan Darmadi menyebut, dari pengakuan Novan, uang  untuk Pangdam tersebut diberikan Marjani. Disebutkan uang itu merupakan titipan dari Abdul Wahid.

"Uang itu akan diserahkan pada 4 November 2025. Namun, Marjani tidak bisa dihubungi, hingga diserahkan ke Inspektorat," sebutnya.

Terkait pemberian uang pada Pangdam,  hakim juga menanyakan apakah ada pemberian uang kepada Forkopimda lain, seperti Kapolda Riau. Namun para saksi tidak mengetahuinya.

Dalam kasus ini, Abdul Wahid disidangkan bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Sebelumnya, ketiga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025 di Kota Pekanbaru. Kasus ini juga menjerat mantan ajudan Abdul Wahid, Marjani, tapi masih dalam proses penyidikan di KPK.

Para terdakwa dinilai melakukan pemerasan anggaran untuk Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Total dugaan pemerasan Rp3,55 miliar.(***) 



Baca Juga

--ads--