Baru Sepekan Menjabat Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka

  • Kamis, 16 April 2026 - 14:26 WIB

KLIKMX.COM, JAKARTA - Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (16/4/2026) setelah kelengkapan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Honda Februari 2026

Mengenai kasusnya, Kejagung akan menjelaskan secara detail siang ini.


"Sebentar lagi, tunggu tersangka lain," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatno di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis.

Namun, menukil laman resmi Kejagung, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Tersangka HS selaku Ketua Ombudsman periode 2026-2031 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2013 s.d 2025.

Hery Susanto diduga memberikan rekomendasi yang melawan hukum, terkait perkara dugaan korupsi tambang yang tegah ditangani pihak korps adhyaksa.


Hingga saat ini, belum diketahui apa barang bukti yang sudah diamankan, serta kapan penangkapan orang nomor satu di tubuh Ombdusman itu dilakukan.

Kepada tersangka disangkakan pasal:

Primair:
Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair:
Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih Subsidiair:
Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Kedua:

Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pantauan media, Hery tampak keluar dari Gedung Pidsus Kejagung menggunakan rompi tahanan pink.

Hery Susanto baru terpilih menjadi Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026-2031. Dia mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026. Dia menggantikan Mokhammad Najih yang memimpin pada periode sebelumnya.

Periode sebelumnya, periode 2021-2026, Ia sebelumnya ia juga merupakan Anggota Ombudsman RI dan kembali terpilih periode kedua setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR-RI pada Januari 2026.

Daftar anggota Ombudsman RI 2026-2031:
1. Hery Susanto (Ketua)
2. Rahmadi Indra Tektona (Wakil Ketua)
3. Abdul Ghoffar
4. Fikri Yasin
5. Maneger Nasution
6. Nuzran Joher
7. Partono
8. Robertus Na Endi Jaweng
9. Syafrida Rachmawati Rasahan. ***

Artikel diperbarui pada pukul 13.42 WIB. (Redaksi)



Baca Juga

--ads--