Kantor Hukum Herman Pelalawan Resmikan Kantor Baru, Utamakan Kepuasan Masyarakat
- Senin, 20 April 2026 - 16:10 WIB
- Reporter : Hendra Bakti Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra
Pendiri sekaligus pimpinan Kantor Hukum Herman Pelalawan, Hermansyur SH (tengah) bersama rekan-rekannya, Senin (20/4/2026). (Foto: Klikmx.com/Hendra).
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Kantor Hukum Herman Pelalawan resmi menempati kantor barunya yang berlokasi di Jalan Rawa Bening II, Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Senin (20/4/2026).
Kegiatan peresmian ditandai dengan doa bersama sebagai bentuk rasa syukur atas berdirinya kantor hukum tersebut.
Pendiri sekaligus pimpinan Kantor Hukum Herman Pelalawan, Hermansyur SH, mengatakan bahwa kehadiran kantor baru ini merupakan impian lama yang akhirnya dapat terwujud.
“Alhamdulillah, ini sebetulnya mimpi yang sudah lama dan baru sekarang bisa terlaksana. Ini menjadi kantor utama kami di Pekanbaru,” ujarnya kepada Klikmx.com, Senin (20/4/2026).
Pria kelahiran Pelalawan, 21 September 1989 ini berharap kehadiran kantor hukum tersebut menjadi langkah awal yang baik untuk pengembangan layanan hukum di Provinsi Riau, khususnya di Pekanbaru.
Ke depan, ia juga membuka peluang untuk memperluas jangkauan layanan hingga ke daerah asalnya di Pelalawan. “Insyaallah, tidak menutup kemungkinan ke depan kami juga akan membuka kantor di Pelalawan,” tambahnya.
Hermansyur menjelaskan bahwa Kantor Hukum Herman Pelalawan melayani berbagai persoalan hukum, baik perdata maupun pidana, tanpa membatasi jenis perkara.
Menurutnya, sejak berdiri, fokus utama yang diusung adalah memberikan pelayanan hukum yang maksimal dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Kami tidak mengkhususkan kasus tertentu. Semua perkara hukum kami layani. Yang terpenting, masyarakat bisa mendapatkan hak-haknya secara adil,” jelasnya.
Sejak berdiri, Hermansyur menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen membantu para pencari keadilan, termasuk masyarakat kurang mampu. Bantuan hukum, kata dia, merupakan bagian dari tanggung jawab profesi advokat yang harus dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Setiap pengacara pada dasarnya wajib memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu, tidak hanya melalui lembaga bantuan hukum, tetapi juga secara pribadi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hermansyur mengakui bahwa profesi advokat memiliki tantangan tersendiri, baik dalam menjalankan tugas maupun dalam membangun kantor hukum. Ia menilai dinamika tersebut merupakan bagian dari perjalanan profesi yang harus dihadapi dengan profesionalisme.
“Dalam menjalankan profesi ini tentu ada berbagai tantangan. Ada yang senang, ada juga yang tidak. Itu hal yang biasa,” katanya.
Kantor Hukum Herman Pelalawan sendiri secara umum telah berdiri sejak 2015, namun baru memiliki kantor utama yang representatif di Pekanbaru pada 2026. Sebelumnya, aktivitas operasional dilakukan di kawasan Riau Garden.
Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini, menyebutkan bahwa keberadaan kantor baru menjadi kebanggaan tersendiri baginya untuk dapat berkontribusi di tanah kelahiran.
“Sebagai lawyer, tentunya menjadi suatu kebanggaan bagi kami bisa berkiprah di Riau,” pungkasnya. ***
