Sempat Kabur Dua Tahun, Pengedar Sabu Disergap di Depan Rumah
- Kamis, 16 April 2026 - 15:50 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PELALAWAN -- Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial AK (29) yang sempat kabur berhasil disergap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan di depan rumahnya di Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.
Dari tangan pria beristri itu berhasil diamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 0.48 gram, sendok sabu , timbangan digital, kaleng CD-R, 6 bal plastik bening klip merah pembungkus sabu, uang tunai senilai Rp1, 3 juta diduga hasil penjualan dan handphone Android merek infinix warna biru.
Tersangka yang sudah masuk target operasi (TO), setelah sempat dua tahun lalu berhasil kabur saat akan di tangkap oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Namun saat kembali, tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat, kalau tersangka mengedarkan narkoba lagi di daerah Sei Kijang.
Untuk memastikan itu, Kasat Resnarkoba Iptu H Alex Sinaga SH MH, bersama tim Opsnal turun melakukan penyelidikan, keberadaan pelaku, Selasa (14//4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, ketika dilakukan pengintaian, tim melihat tersangka keluar dari rumahnya. Tanpa menunggu, langsung dilakukan penyergapan, agar tidak lolos kembali.
Tidak menyadari susah di incar polisi, pelaku berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan, hingga ditemukan keleng yang berisikan satu paket sabu, sendok sabu, dan timbangan beserta 6 bal plastik bening klip merah dan uang tunai sebesar Rp1.300.000.
Dengan tertunduk lemas, tersangka yang mengakui memperoleh barang haram itu dari seseorang yang berinisial AZ yang kini sedang diselidiki keberadaanya oleh polisi.
Sementara tersangka sebelumnya sempat kabur saat akan di tangkap, mengira susah aman dari kejaran polisi. Tapi saat kembali ke rumahnya, bukannya bertobat. Tetapi malah mengedarkan narkoba lagi di daerah Sei Kijang kepada buruh sawit yang ada di sekitar tempat tinggalnya.
Akibat ulahnya ia harus mendekam dibalik jeruji besi, dan menghabiskan sebahagian umurnya di hotel prodeo.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu H Alex Sinaga SH MH didampingi KBO Iptu Masril SH MH, Kamis (16/4/2026) membenarkan adanya penangkapan tersangka narkoba jenis sabu tersebut.
"Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus di kembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya," ujar Kasat Resnarkoba.(***)
