Kejati Riau Kembali Geledah Kantor Disdikbud Rohil, Kali Ini Dugaan Korupsi TA 2024

  • Kamis, 16 April 2026 - 14:08 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali digeledah oleh tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Kamis (16/4/2026). Setidaknya, Korps Adhyaksa itu telah dua kali menggeledah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.

Adapun penggeledahan itu, kali ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah Tahun Anggaran (TA) 2024. Yang mana, hal tersebut berkaitan dengan pembangunan dan rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Honda Februari 2026

Proses hukum tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprintdik) yang ditandatangani Kepala Kejati (Kajati) Riau Sutikno, pada 27 Maret 2026.


Dalam penggeledahan itu, penyidik turut menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik. Seluruh barang yang diamankan akan dianalisis guna memperkuat pembuktian dan mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengatakan, bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya serius penegakan hukum.

"Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara. Kami memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Zikrullah.


Lebih lanjut dikatakannya, penyidik masih terus menelusuri berbagai dokumen serta data terkait pelaksanaan proyek guna mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

Pengusutan ini menjadi kali kedua Kejati Riau menangani perkara serupa di instansi yang sama. Sebelumnya, kasus dugaan korupsi TA 2023 juga telah diproses hingga menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Rokan Hilir Asril Arief dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sefrijon. 

Keduanya telah dihadapkan ke meja hijau dan dinyatakan bersalah. Kembali dilakukannya penggeledahan pada tahun anggaran berbeda ini memperkuat indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola proyek pembangunan sektor pendidikan di daerah tersebut.

Zikrullah menegaskan, Kejati Riau berkomitmen penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik.

"Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung upaya pemerintah, termasuk implementasi Asta Cita Presiden, khususnya dalam penguatan reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi," tegasnya.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring dengan perkembangan alat bukti yang ditemukan. ***

 

 



Baca Juga

--ads--