- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Anggota BNNP Riau Gadungan Ditangkap Gara-gara Tunggakan Hotel di Kuansing
Anggota BNNP Riau Gadungan Ditangkap Gara-gara Tunggakan Hotel di Kuansing
- Kamis, 16 April 2026 - 08:47 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Yendra
KLIKMX. COM, PEKANBARU - Berawal dari tunggakan tagihan kamar di Wisma Hotel Serena, Siturajo Kari, Kabupaten Kuantan Singingi, terungkap Wawan Setiawan (46) ternyata bukan anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, melainkan gadungan.
Wawan diamankan pada Selasa, 14 April 2026, oleh BNNP Riau melalui Bidang Pemberantasan bersama BNNK Kuantan Singingi.
“Identitas pelaku terungkap bukan anggota BNNP Riau, setelah pemilik hotel curiga saat ditagih uang kamar. Yang bersangkutan beralasan menunggu pencairan dana dari kantor,” kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau, Dr Ali Machfud, SIK, MIK, Rabu (15/4).
Ali menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa sore sekitar pukul 17.00 WIB, saat Kasi Intelijen BNNP Riau menerima informasi dari AKP Rudi, personel Brimob Polda Kepulauan Riau.
Informasi tersebut menyebutkan ada seorang pria yang menginap selama kurang lebih dua minggu di hotel tersebut, dengan total tagihan mencapai Rp15 juta yang belum dibayarkan.
Kecurigaan muncul dari pemilik hotel, Ibu Ema, lantaran pria tersebut kerap mengaku sebagai anggota BNNP Riau kepada karyawan.
“Karena merasa janggal, ia kemudian melaporkan hal itu kepada adiknya, AKP Rudi,” kata Ali.
Menindaklanjuti laporan tersebut, BNNP Riau langsung memerintahkan BNNK Kuantan Singingi mengecek ke lokasi. Hasilnya, identitas pelaku diketahui bernama Wawan Setiawan (46), seorang wiraswasta yang beralamat di Batu Rijal, Kabupaten Indragiri Hulu.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya KTA dan ID Card BNNP Riau, lencana BNN, KTA Polri, kartu anggota Badan Intelijen Negara (BIN), tas, dompet, sejumlah kartu ATM, hingga dokumen kepemilikan.
Salah satu dokumen yang diamankan berupa petikan keputusan resmi BIN Nomor KEP-311/XII/2015 tentang pengangkatan Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan.
Dalam dokumen tersebut bahkan tercantum nama Wawan Setiawan sebagai anggota bidang keamanan dan politik sejak 1 Januari 2016, lengkap dengan tanda tangan pejabat dan cap resmi.
Selain itu, dari KTP yang diamankan diketahui pelaku lahir di Dumai dan berdomisili di Pekanbaru. Ia juga memiliki kartu tanda anggota Polri dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi.
Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Satreskrim Polres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Hasil penelusuran Wawan ini merupakan daftar pencarian irang (DPO) dalam kasus penipuan dan kemudian dijemput oleh anggota Polda Riau,” ujar Ali.
Ali mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat atau petugas instansi tertentu tanpa identitas resmi yang dapat diverifikasi.
“Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegas Ali.(***)
