Tersangka Pemerkosa Gadis Idiot Digelandang ke Rutan

  • Rabu, 11 September 2019 - 14:34 WIB


KORANMX.COM, PELALAWAN -- Tersangka Husni Tamrin (59) pemerkosa gadis idiot digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru. Setelah diserahterimakan dari penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan ke pihak Kejaksaan.

Kini tersangka pria beristri empat telah mendekam di jeruji besi Rutan Pekanbaru, sejak Selasa (11/9) lalu. Selanjutnya ia menunggu proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.


‘’Ya kita telah melakukan serah terima tersangka atau tahap dua terhadap kasus pemerkosaan dan atau persetubuhan ke Kejari Pelalawan, yang dilakukan tersangka Husni Tamrin,’’ ujar Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan kepada koranmx.com melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian.


Seperti diwartakan sebelumnya, aksi bejat itu terjadi dalam kamar mandi rumah orang tua korban Ri (23) seorang gadis berkebutuhan khusus alias idiot tersebut, pada awal bulan Juli 2019 silam.

Namun aksi bejat pelaku terungkap, setelah ibu korban melihat tembok kamar mandi yang terbuat dari batu bata di bagian atasnya runtuh, Kamis (11/7) pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Karena curiga lalu sang ibu menanyakan pada putrinya kenapa bisa runtuh.

Dengan polos, korban mengatakan kalau tadi malam, pelaku Husni masuk ke rumah dengan memanjat tembok kamar mandi. Hingga mengakibatkan bagian atas yang terbuat dari papan runtuh. Ketika korban ingin buang air kecil di kamar mandi langsung melangsungkan aksinya.


Walau korban menolak, tapi pelaku terus meraba-raba tubuh korban dan melampiaskan nafsu bejatnya di dalam kamar mandi. Setelah melakukan aksinya, sebelum kabur, pelaku sempat mengancam korban sambil berkata,‘’Kamu jangan bilang-bilang orang lain ya!’’

Dari pengakuan korban pada orang tuanya, perbuatan itu sudah berlangsung sebanyak dua kali.    

Mendegar pengakuan korban, sang ibu dan keluarganya tidak terima anak gadisnya telah diperkosa pelaku. Akhirnya melapor ke Polsek Bunut dengan harapan pelaku dapat segera diproses secara hukum.

Tanpa perlawanan berarti pelaku berhasil ditangkap di rumahnya yang tidak jauh dari tempat tinggal korban. Usai diperiksa, kemudian tersangka diserahkan ke Polres Pelalawan, untuk diproses lebih lanjut.

Pelaku yang sempat ditahan di sel Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemberkasan. Usai berkas acara pemeriksaan (BAP) rampung dan dinyatakan P-21. Tersangka kemudian diserahkan oleh penyidik Unit IV bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pelalawan ke Kejari Pelalawan.***



Baca Juga