Kakek Residivis Edarkan Sabu Lagi, Padahal Masih Berstatus Bebas Bersyarat

  • Rabu, 30 Juli 2025 - 09:21 WIB

KLIKMX.COM, INHU - Belum sampai setahun mendapat pembebasan bersyarat karena alasan kesehatan, Heldi Bram alias Bram (62) warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kembali dibekuk polisi dalam kasus penyalahgunaan narkotika. 

Penangkapan ini dilakukan oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasir Penyu Kompol Jufri SH, Senin (28/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

HONDA 2025

Kakek berusia lanjut ini ditangkap di belakang rumahnya, tepatnya di dekat kandang ayam, saat sedang memegang satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 0,75 gram. 


Selain itu, dari tangan pelaku juga disita dua plastik klip kosong, satu unit ponsel dan uang tunai Rp2.500.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

“Bram diketahui baru bebas bersyarat sejak Januari 2025 atas vonis enam tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan pada tahun 2021 lalu, juga dalam perkara narkotika,” ungkap Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), Rabu (30/7/2025).

Penangkapan kakek ini merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya yang lebih dulu ditangkap pada hari yang sama. 


Awalnya, Polisi menangkap Mardison alias Dison (29) warga Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, yang diringkus di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Lala, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau,
sekitar pukul 14.00 WIB. 

"Dari tangan Dison, ditemukan satu paket sabu seberat 0,15 gram yang disimpan dalam kotak rokok. Dison juga dinyatakan positif mengonsumsi amphetamin atau sabu-sabu. Saat diinterogasi, Dison mengaku mendapat sabu dari seorang bernama Agung Indra Sari alias Agung (24) warga Desa Perkebunan Sungai Lala," sebutnya.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan Agung di sebuah gubuk di area kebun sawit Desa Rimpian sekitar pukul 16.00 WIB. Di lokasi, ditemukan 14 paket sabu seberat 2,10 gram, alat hisap bong, pipet kaca, dua pak plastik klip kosong, dan uang tunai Rp212.000. Sama seperti Dison, Agung juga positif menggunakan amphetamin.

"Dalam interogasi, Agung menyebut nama Bram sebagai sumber barang haram yang ia jual," papar Misran. 

Bermodalkan informasi ini, tim langsung bergerak cepat ke kediaman Bram dan berhasil meringkusnya beberapa jam kemudian.

“Ini membuktikan bahwa jaringan narkotika di wilayah kita masih aktif dan terus mencoba menyusup ke lingkungan masyarakat. Namun kami dari Polres Inhu dan jajaran tidak akan tinggal diam,” tegas Misran.

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Bram dan Agung dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) sebagai pengedar, sementara Dison dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1).

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika masih nyata dan terus berkembang. Meski sudah pernah dipenjara, para pelaku seolah tak jera. 

“Kami imbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, mulai dari lingkungan sendiri,” pungkasnya. ***

 



Baca Juga