- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Dokter Klinik Unri Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Pasien, Langsung Dinonaktifkan
Dokter Klinik Unri Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Pasien, Langsung Dinonaktifkan
- Senin, 27 April 2026 - 15:04 WIB
- Reporter : Hendra Bakti Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Dugaan pelecehan kembali mengguncang kampus Universitas Riau (Unri). Seorang dokter pria berinisial L, yang bertugas di Klinik Pratama Unri Sehati 1 diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap seorang pasien saat pemeriksaan kesehatan.
Informasi yang beredar menyebutkan, terduga pelaku diduga menyentuh bagian sensitif korban saat berobat ke klinik. Selain itu, terduga pelaku juga diduga menggoda korban dan kembali menghubunginya melalui nomor resmi klinik.
Pengakuan korban dengan cepat viral di media sosial setelah sejumlah akun mengunggah informasi disertai foto wajah dokter yang diduga terlibat.
Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Unri, Armia, menegaskan bahwa kampus telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah menanganinya secara serius melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
“Satgas PPKPT langsung memproses laporan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Armia kepada Klikmx.com, Senin (27/4/2026).
Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan secara objektif, profesional, dan berkeadilan dengan mengedepankan prinsip perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban.
“Sebagai langkah awal, pihak kampus telah menonaktifkan sementara terduga pelaku sejak 27 April 2026 guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan,” kata Armia.
Armia menegaskan, penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Senada dengan itu, Ketua Satgas PPKPT Unri, Dr Separen SH MH, membenarkan bahwa laporan dugaan pelecehan seksual tersebut telah diterima dan kini dalam penanganan.
Ia menjelaskan, penonaktifan terduga pelaku merupakan bagian dari proses investigasi.
“Penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan penanganan kasus sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024,” ujar Separen.
Menurutnya, saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Satgas PPKPT guna memastikan seluruh tahapan berjalan secara objektif dan berkeadilan.
Universitas Riau, kata Separen, menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus, termasuk kekerasan seksual.
Satgas PPKPT Unri mengimbau seluruh mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan di lingkungan kampus.
“Kami berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh civitas akademika,” tegasnya mengakhiri. ***
