- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Cekcok Batas Lahan hingga Terjadinya Pengeroyokan, Dua Warga Rohul Ditahan Polisi
Cekcok Batas Lahan hingga Terjadinya Pengeroyokan, Dua Warga Rohul Ditahan Polisi
- Selasa, 15 Juli 2025 - 14:05 WIB
- Reporter : Achiruddin Harahap
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, ROHUL - Jajaran Polsek Tambusai berhasil mengamankan dua orang pria berinisial RR dan MF, yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Sumarna, pada Selasa, 8 Juni 2025 lalu, di Simpang Pasar Baru, Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kapolsek Tambusai AKP Hendri Berson SH didampingi Paur Humas Polres Rohul Ipda Sarlin Sihotang SH, menjelaskan, bahwa peristiwa kekerasan tersebut terjadi akibat cekcok saat proses pengukuran batas lahan tanah.
Dijelaskan Kapolsek Tambusai, kejadian bermula, antara korban dan kedua pelaku telah sepakat melakukan pengukuran batas tanah. Namun, pelaku tidak bersedia saat pengukuran dimulai hingga terjadi pertengkaran yang berujung pemukulan dan penendangan terhadap korban.
Akibat terjadinya tindakan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar. Kemudian korban melaporkan penganiyaan yang dialaminya ke Mapolsek Tambusai.
“Kedua tersangka kita tangkap setelah memenuhi panggilan penyidik pada Senin, Juli 2025. Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengamankan dua alat bukti yang sah serta barang bukti lainnya,” terang Kapolsek Tambusai kepada Pekanbaru MX, Selasa (15/7/25).
Kini, kedua pelaku RR dan MF yang merupakan warga Rohul itu telah ditahan di Mapolsek Tambusai dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yakni tentang pengeroyokan.
Kapolsek Tambusai juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijak, dan mengedepankan musyawarah, serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. ***