Turut Diikuti Ahli dari IPB

Kapolres Rohil Pimpin Pasang Plang Peringatan di TKP Karhutla: Tindak Tegas Setiap Pelanggaran!

  • Selasa, 29 Juli 2025 - 15:00 WIB

KLIKMX.COM, ROHIL - Sebagai bentuk komitmen dan keseriusan dalam penegakan hukum, Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH memimpin langsung pemasangan plang peringatan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya, Selasa (29/7/2025).

Di samping itu, Kapolres beserta jajarannya juga melakukan sosialisasi guna pencegahan karhutla di dua daerah tersebut.

HONDA 2025

Dua lokasi tersebut, pertama di LP 11, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau, persisnya pada titik koordinat 1°52'59.0"N 100°40'17.8"E. Lokasi kedua di LP 10 di Kepenghuluan Sungai Segajah, Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil, Provinsi Riau, persisnya pada titik koordinat 2°03'53.8"N 100°31'39.9"E.


Dalam kegiatan ini, Kapolres turut didampingi oleh Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan dari IPB, Prof Dr Ir Bambang Hero Saharjo MAgr, Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juni Winata STrK SIK MSi, Ipda Ivan Bayu Aji Maulana STrK MM, personel Unit II Satreskrim Polres Rohil, Polsek Kubu, serta perwakilan dari Kepenghuluan Teluk Nilap.

Turut hadir pula Bhabinkamtibmas Teluk Nilap dan Sungai Segajah Jaya, Penghulu Sungai Segajah Jaya, serta Babinsa Sungai Segajah Jaya.

Sebagai informasi, isi sosialisasi yang tertulis pada plang tersebut adalah: "Area ini dalam proses penegakan hukum dugaan tindak pidana melakukan pembakaran lahan dan/atau mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah. Dilarang melakukan kegiatan apa pun di areal bekas terbakar."


Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni
mengungkapkan, pemasangan plang dilakukan agar pemilik lahan mengetahui bahwa lahan tersebut masih dalam proses penyelidikan penyebab kebakaran, dan untuk sementara tidak boleh dikelola menjadi lahan perkebunan.

"Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar," terang Kapolres didampingi Kasat Polairud AKP Ricky Marzuki SH kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), usai memimpin pemasangan plang tersebut.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Rohil dan tim menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. 

"Tindakan membuka lahan dengan cara dibakar melanggar hukum dan berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan, serta keselamatan bersama. Apabila terdapat tindakan seperti itu, kami akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. ***

 



Baca Juga