- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Empat Tersangka Pengedar Sabu Digulung Polres Pelalawan
Empat Tersangka Pengedar Sabu Digulung Polres Pelalawan
- Sabtu, 15 November 2025 - 13:07 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Sebanyak empat orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu berhasil digulung tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan, di lokasi berbeda kawasan Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Adapun inisial keempat tersangka masing-masingnya, yakni AN (38), AS (32), AM (40) dan GN (28). Bersamanya, polisi menyita barang bukti sebanyak 11 paket sabu siap edar, timbangan digital, lima unit handphone (HP) dan sepeda motor.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Klikmx.com
melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH didampingi KBO Iptu Masril SH MH, mengatakan, pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat.
"Setelah memastikan informasi yang diterima akurat, tim Opsnal langsung turun melakukan penyelidikan dan pengungkapan," ujar Kasat Resnarkoba, Sabtu (15/11/2025).
Kemudian tim melakukan pengerebekan di dekat pasar Sorek, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Hingga berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni AN dan AS. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti delapan paket sabu dengan berat kotor 1,73 gram, satu bal plastik bening klip merah, timbangan digital, serta dua unit HP android.
Ketika polisi melakukan pengeledahan, tidak jauh dari TKP, ada pria yang mencurigakan dan langsung diamankan. Ketika digeledah, dari tersangka AM ditemukan ada barang bukti satu paket sabu berat kotor 0,17 gram yang baru dibeli dari tersangka AN.
Sedangkan tersangka AN mengaku mendapatkan barang haram itu dari GN. Untuk memancing tersangka GN keluar, AN diminta untuk menghubungi via telpon selulernya.
Tanpa menyadari GN datang, membawa narkoba, dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy.
Alhasil, GN yang saat itu membawa narkoba dengan mengendarai sepeda motor langsung disergap petugas. Dalam
penggeledahan, ditemukan barang bukti dua paket sabu dengan berat kotor 12,83 gram.
Setelah diamankan, tersangka GN mengaku mendapat pasokan barang terlarang itu dari WHD, yang kini sedang diselidiki keberadaanya.
"Kini para tersangka bersama barang bukti telah diamankan. Sedangkan kasus terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya," pungkas Iptu HA Sinaga. ***



