- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Tersangka Sabu oleh Petugas Bandara SSK II
Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Tersangka Sabu oleh Petugas Bandara SSK II
- Selasa, 14 April 2026 - 09:18 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mendapatkan informasi awal dari hasil interogasi terhadap empat kurir narkotika jenis sabu yang diamankan personel BKO TNI AU Lanud Roesmin Nurjadin dan petugas Aviation Security (Avsec), dalam dua hari berturut-turut, yakni 9-10 April 2026, di Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru.
Masing-masing kurir yang diamankan adalah pria berinisial MJ (24), asal Bireuen, Aceh, yang diamankan pada hari yang sama bersama WHM (31) dan RS (26), asal Sumatera Barat. Sementara itu, seorang kurir lainnya berinisial BY (31), berasal dari Aceh Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, membeberkan kronologisnya. MJ (24) diamankan petugas Avsec saat membawa barang bukti delapan bungkus sabu seberat sekitar 2.014 gram yang ditemukan di dalam kopernya.
Setelah itu, petugas Avsec kembali mengamankan WHM (31) dan RS (26) dengan barang bukti 10 bungkus sabu seberat sekitar 2.038 gram, yang juga ditemukan di dalam koper mereka.
Esok harinya, Jumat (10/4/2026), dengan pola yang hampir sama, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial BY (31) dengan barang bukti lima bungkus sabu seberat sekitar 980 gram.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan Avsec terhadap sejumlah penumpang yang membawa barang mencurigakan,” kata Putu.
Usai temuan tersebut, petugas Avsec langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Riau untuk penanganan lebih lanjut.
Setelah diamankan, para pelaku mengaku diperintahkan oleh pihak yang berbeda untuk mengantarkan paket tersebut ke Lombok.
“Untuk asal narkotika jenis sabu itu masih kami dalami, apakah sumbernya sama atau berbeda,” ungkap Putu.
Menurut pengakuan MJ, ia diperintah oleh seseorang yang dipanggil “Abang” (masih dalam penyelidikan). Sementara itu, WHM dan RS disuruh oleh sosok berinisial “O”, sedangkan BY merupakan suruhan dari seseorang berinisial “R”.
“Berdasarkan hasil interogasi, MJ mengaku menerima sabu di Bireuen pada 4 April 2026 dan membawanya ke Pekanbaru sebelum rencananya diberangkatkan ke Lombok,” jelas Putu.
Sementara itu, WHM dan RS sempat membawa sabu dari Pekanbaru ke Bukittinggi karena terkendala tiket, sebelum kembali ke Pekanbaru untuk keberangkatan.
WHM ini sebut Putu, mengaku telah beberapa kali menjadi kurir dengan imbalan sekitar Rp50 juta per kilogram.
Untuk pengakuan BY, ia diperintah seseorang berinisial R di Pekanbaru, kemudian membagi sabu tersebut menjadi beberapa paket dan menyimpannya dalam koper sebelum menuju bandara.
“Ia dijanjikan upah sekitar Rp50 juta serta telah menerima uang jalan sekitar Rp10 juta,” ujar Putu.
Putu menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga sebagai pengendali.
“Kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat,” tambah Kombes Putu.(***)
