Padahal Mau Gugat KPK Rp11 Miliar, Mantan Ajudan Abdul Wahid Malah Ditahan

  • Senin, 13 April 2026 - 22:34 WIB

KLIKMX.COM PEKANBARU -- Mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/4/2026). Penahanan tersebut dilakukan setelah Marjani menggugat KPK secara perdata, dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp1 miliar dan immateriil sebesar Rp10 miliar.

Marjani merupakan tersangka dalam pengembangan kasus korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Honda Februari 2026

Demikian dikatakan Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam keterangan persnya.


"Benar, hari ini tersangka MJN (Marjani) dilakukan penahanan, terhitung 20 hari pertama, mulai hari ini sampai 3 Mei 2026," ucap Ahmad Taufik.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang ACLC (1) KPK," sambungnya.

Ahmad Taufik menerangkan, peran Marjani dalam kasus ini sangat krusial, yakni turut serta bersama-sama dengan tersangka lainnya.  Dimana, dia selaku ajudan Abdul Wahid, melakukan pengumpulan uang-uang dari Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.


"Peran tersangka MJN (Marjani) selaku ajudan itu sangat krusial, terkait dengan pengumpulan uang-uang yang dari masing-masing Kepala UPT. Jadi tersangka ini sebagai representasi dari saudara AW (Abdul Wahid) terkait uang-uang yang sudah disetor Kepala-kepala UPT, itu melalui tersangka MJN," terangnya.

Tidak hanya itu, Ahmad Taufik juga menyebut bahwa Marjani merupakan ajudan spesial Abdul Wahid.

"Ada juga peran lainnya seperti penggunaan keperluan saudara AW, itu melalui MJN. Ini yang kemudian penyidik menyimpulkan bahwa tersangka MJN masuk kategori atau pemenuhan kecukupan dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Terkait dengan gugatan Rp11 miliar yang dilayangkan Marjani, Ahmad Taufik menanggapinya dengan santai. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak Marjani yang diberi oleh undang-undang.

"Jadi kami mempersilahkan tersangka dan kami siap menghadapinya melalui Biro Hukum KPK. Tapi kami pastikan bahwa proses penyidikan terhadap MJN tetap berjalan. Karena ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, jadi ini yang mesti didahulukan," kata Ahmad Taufik.

Diketahui, Marjani menjadi tersangka ke 
-4 dalam kasus tersebut. Dimana sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam sebagai tersangka. Ketiganya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri pekanbaru.

Terhadap Marjani, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e dan /atau Pasal 12 huruf f dan /atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(***) 



Baca Juga

--ads--