471,93 Gram Sabu Diblender dan Dicampur Cairan Pembersih Lantai

  • Jumat, 17 April 2026 - 14:28 WIB

KLIKMX.COM, BANGKINANG – Satresnarkoba Polres Kampar melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja kering, Jumat (17/04/2026) pukul 10.00 WIB di Ruang Kasatresnarkoba Polres Kampar.

Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan pengadilan, kejaksaan, dan pihak terkait ini melibatkan pemusnahan total 471,93 gram sabu dan 167,32 gram daun ganja kering dari hasil ungkapan 11 kasus narkotika.

Pemusnahan ini berdasarkan surat perintah dari berbagai kasus yang telah diselesaikan proses penyidikan. Antara lain kasus tersangka AM, AA, ZA dkk, AR dkk, DS, FR dkk, IS dkk, DA, AT , dan SR. Semua kasus tersebut telah melalui proses hukum yang sesuai dan barang bukti telah dinyatakan layak untuk dimusnahkan.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasatresnarkoba AKP Markus T Sinaga, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini menjadi bukti komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Kampar.

Honda Februari 2026

"Setiap gram narkotika yang kita musnahkan berarti kita telah menyelamatkan banyak nyawa dan keluarga dari jerat kejahatan narkotika," ujar Kasatresnarkoba dalam sambutan pembukaan.

Kasat menambahkan bahwa seluruh proses pemusnahan dilakukan secara transparan dengan pengawasan dari berbagai pihak terkait. "Kita melakukan pemusnahan ini dengan cara yang aman dan sesuai standar prosedur, sehingga tidak ada kemungkinan barang bukti ini beredar kembali ke masyarakat. Kolaborasi dengan pengadilan dan kejaksaan menjadi kunci dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik," jelasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Andy Narto Siltor, perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Jodhi Kurniawan, Kaurbinopsnal Satresnarkoba IPTU Syelfa Endri,  perwakilan Kapolsek Kampar IPDA David Gusmanto, Kasat Tahti Polres Kampar IPTU Joko Sumarno, serta penasehat hukum Benny Zairalatha, Turut hadir juga sejumlah tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika tersebut untuk menyaksikan proses pemusnahan barang bukti yang mereka bawa.

Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan oleh Kasatresnarkoba, diikuti dengan pembacaan kronologis setiap perkara yang barang buktinya akan dimusnahkan. Proses pemusnahan dengan metode yang berbeda.

Pertama sabu sebanyak 471,93 gram dimusnahkan dengan cara diblender terlebih dahulu. Lalu dicampur dengan larutan pembersih lantai sebelum dibuang ke selokan depan ruang Satresnarkoba.


Sementara itu daun ganja kering sebanyak 167,32 gram dimusnahkan dengan cara dibakar sampai habis di lokasi yang telah ditentukan.

Setelah proses pemusnahan selesai, seluruh pihak yang hadir menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti sebagai bentuk kesepakatan bahwa proses telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar Jodhi Kurniawan menyampaikan apresiasi terhadap upaya Polres Kampar dalam memberantas narkotika. "Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian penting dalam penegakan hukum. Kita harus terus bekerja sama untuk memastikan bahwa narkotika tidak lagi mengganggu ketertiban dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang Andy Narto Siltor menegaskan bahwa proses hukum akan terus dilakukan secara adil terhadap setiap pelaku kejahatan narkotika. "Setiap tersangka berhak mendapatkan proses hukum yang adil, namun kita juga harus memastikan bahwa barang bukti yang berbahaya tidak memberikan dampak lebih lanjut kepada masyarakat," jelasnya. ***



Baca Juga

--ads--