Bersihkan Lahan untuk Kedai Lotong, Kakek Terjerat Kasus Karhutla
- Selasa, 14 April 2026 - 15:22 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PELALAWAN -- Seorang kakek yang sudah lansia berumur 65 tahun bernama Devid Amriadi hanya ingin membersihkan lahan untuk membuka kedai lontong di kawasan komplek Perkantoran Bhakti Praja, di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Namun ia tidak menyangka bahwa api kecil yang ia nyalakan akan berubah arah karena tiupan angin kencang, membakar lahan milik tetangganya, pada tanggal 21 September 2025 silam. Akhirnya membawa ke sel tahanan selama hampir 5 bulan.
Kakek Devid adalah seorang pria yang ingin menafkahi keluarganya membuat usaha berjualan sarapan pagi. Bukan penjahat, dan juga bukan pembakar hutan profesional. Ia hanyalah seorang warga biasa yang bermimpi punya usaha kecil.
Namun api tidak mengenal niat baik dan hukum pun harus ditegakkan. Yang menjadi pertanyaan besar hari ini adalah apakah cara penegakannya sudah sesuai rasa keadilan terutama bagi seorang lansia yang perbuatannya murni karena ketidaksengajaan.
Maka sepenggal kisah, satu hari yang mengubah segalanya. Ketika membakar lahan membawa petaka, hingga hari-hari tuanya, yang seharinya bermain dengan cucunya harus di jalani di balik jeruji besi.
Ketika cuaca hari itu tidak berpihak. Angin kencang berhembus, membawa bara api yang sudah hampir padam melompat jauh dari batas yang ia jaga. Sebelum sempat dikendalikan, api sudah menjalar ke lahan milik Ir Jamauli Girsang sehingga menghanguskan area seluas kurang lebih 500 meter persegi.
Anak kandung Devid, Nanda Fitriana langsung menelpon pemadam kebakaran. Namun kedatangan Damkar justru menarik perhatian Gakum Pelalawan dan aparat kepolisian. Devid pun ditangkap hari itu juga oleh pihak Polsek Pangkalan Kerinci.
Ia tidak melarikan diri. Ia tidak menyembunyikan perbuatannya. Ia menelpon pemadam kebakaran sendiri melalui anaknya. Itu bukan sikap seorang yang berniat jahat.
Atas perbuatan Kakek David dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Cipta Kerja, serta Pasal 187 ke-2 KUHPidana.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan, ia dikenakan Pasal 308 Ayat 1 KUHP Tindak Pidana Khusus. Sejak 24 November 2025, Devid resmi ditahan di Polsek Pangkalan Kerinci.
Setelah hampir 5 bulan ditahan untuk menjalani pemeriksaan di tingkat penyelidikan, 2 April 2026 perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan dan ia dipindahkan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, di mana ia kini masih berada.
Selama proses penyidikan yang panjang itu, Devid didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Assoc Prof, Dr, HM Yusuf Daeng M, SH. MH, Phd., bersama Yuliandri Pradana, SH, MH, Novita Sari, SH, Tia Surya Darmawani Laoli, SH., dan Sri Haryani, SH, siap melakukan pembelaan.
'Dalam pembelaan kami dari Tim kuasa hukum Devid menyiapkan empat argumen utama yang akan mereka sampaikan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan dan Pengadilan Negeri Pelalawan. Agar dapat keringan," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum, Assoc Prof, Dr, HM Yusuf Daeng M, SH. MH, Phd, Selasa (14/4/2026).
Dijelaskan Yusud Daeng, bahwa kliennya Devid adalah lansia berusia 65 tahun. Kemudian tidak bermaksud membakar lahan siapapun. Ia hanya hendak membersihkan lahannya sendiri. Tapi api yang merambat adalah akibat kondisi alam yang sama sekali diluar kemampuannya untuk diduga dan dikendalikan.
Selanjutnya kata Pengacara Senior ini, pemilik lahan menyatakan tidak ada kerugian dan tidak melakukan penuntutan. Ini adalah fakta paling menonjol dalam perkara ini. Jamauli Girsang, sang pemilik lahan yang terbakar, telah membuat pernyataan resmi bahwa tidak ada kerugian yang ia derita dan ia tidak melakukan penuntutan. Serta klainnya juta bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
'Seluruh argumentasi ini akan kita sampaikan secara terbuka di persidangan sebagai ujian nyata apakah KUHP dan KUHAP baru yang baru saja berlaku memang benar-benar hadir untuk rakyat kecil atau hanya indah di atas kertas," ungkapnya.
Ditambahkan Yusuf Daeng ia bersama tim Advokat berupaya mengingat yang bersangkutan sudah berusia tua dan sakit-sakitan. Berupaya memohon kepada majelis hakim untuk dialihkan menjadi tahanan kota. Permohonannya dimohonkan hukuman seringan-ringannya.(***)
