2 Bandar Disikat di Puskesmas, Sabu-Sabu, Pil Ekstasi dan Vape Narkotika Diamankan

  • Selasa, 14 April 2026 - 13:58 WIB

KLIKMX.COM, SIAKHULU - Dua pria berinisial FE (19) dan AD (19) warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar ditangkap Polsek Siak Hulu di Jalan Raya Teratak Buluh, Dusun II RT 002 RW 003, Kecamatan Siak Hulu, pada Minggu (12/4/2026) sekira pukul 22.15 WIB.

Dari bandar narkoba ini berhasil diamankan sabu-sabu dengan berat kotor 1.233 gram /1,233 Kg, 27 butir pil ekstasi serta Golongan II jenis cairan Vape ( liquid ) sebanyak 22 buah catridge.

Honda Februari 2026

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial menyebutkan, kedua pelaku diduga bandar narkoba dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut.


Dijelaskan Kapolsek, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melaksanakan penyelidikan dan diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya warga Sesa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Atas Informasi tersebut tim Opsnal melakukan penyelidikan. "Tidak lama tim melihat dan mencurigai salah seorang laki-laki. Kemudian tim langsung mengamankan 2 orang laki-laki di kantor Puskesmas pembantu yang berada di Jalan Raya Teratak Buluh Desa Teratak Buluh," terang Kapolsek .

Keduanya langsung digeledah petugas. Hasilnya didapati 14 paket  besar yang dibungkus dengan klip plastik bening diduga berisakan narkotika jenis sabu, 11 paket kecil yang dibungkus dengan klip plastik bening diduga berisakan narkotika jenis sabu, 1 paket  sedang yang dibungkus dengan klip plastik bening diduga berisakan narkotika jenis sabu, 12 butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau merk Granat, 11 butir narkotika jenis pil ekstasi warna pink merk Tengkorak, 3 butir narkotika jenis pil ekstasi warna pink merk Supermen, 1 butir Narkotika jenis pil ekstasi warna ungu merk Minion, 22 botol narkotika jenis cairan Vape ( Liquid ) dan 2 timbangan yang berada di kamar pelaku.

"Setelah diinterogasi didapat keterangan barang bukti kedua pelaku mengakui miliknya," ujar Kapolsek.


Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut. "Untuk keduanya saat ini sedang pemeriksaan intensif dan pelaku sudah melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas Kapolsek. ***



Baca Juga

--ads--