- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polsek Pangkalan Kerinci Tangkap Pekerja Kafe Sikat Motor Majikan
Polsek Pangkalan Kerinci Tangkap Pekerja Kafe Sikat Motor Majikan
- Rabu, 08 April 2026 - 16:25 WIB
- Reporter : Mohammad Said
- Redaktur : Andra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil menangkap seorang pekerja kafe berinisial MR (26), setelah nekat menyikat sepeda motor milik majikannya di Jalan Ananda, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Ia ditangkap saat berada di Pekanbaru bersama barang bukti sepeda motor Honda Blade warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 2309 IA yang sempat dijual senilai Rp500 ribu, Selasa (7/4/2026).
Sedangkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, HB, yang mengetahui kehilangan sepeda motor di tempat usaha kafenya di Jalan Ananda. Setelah kunci gembok ruko yang dijadikan kafe telah dirusak, Sabtu (4/4/2026) lalu.
Atas kejadian itu, korban yang mengalami kerugian Rp3 juta lebih. Lalu, didampingi keluarganya mendatangi Mapolsek Pangkalan Kerinci, untuk membuat laporan seraya ikut mencari tau siapa pelakunya.
Mendapat laporan itu, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton SIK MH segera memerintahkan Kanit Reskrim AKP Muslim bersama tim Opsnal Reskrim untuk turun melakukan penyelidikan.
Berkat hasil kerja keras, pelaku berhasil terendus yang melakukan adalah orang dalam alias pekerja kafe, tapi saat dilacak berada di Pekanbaru. Selanjutnya tim Opsnal bersama korban berangkat ke Pekanbaru untuk menangkap pelaku.
Namun untuk mengetahui pasti keberadaan pelaku, dipancing keluar melalui korban yang merupakan majikannya via handphone.
Tidak mengira aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan telah terungkap. Ketika pelaku didatang ingin menemui pemilik kafe tempat pelaku bekerja di Pangkalan Kerinci, langsung ditangkap tim Opsnal Polsek Pangkalan Kerinci.
Tanpa perlawanan, pria beristri ini berhasil diamankan dan diinterogasi. Kepada polisi, bahwa motor hasil curiannya telah digadaikan pada warga di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru sebesar Rp500 ribu.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan, dan berhasil ditemukan barang bukti Honda Blade di rumah warga. Tapi orang yang membeli atau menerima penggadaian motor curian telah kabur sebelum polisi datang.
Kemudian pelaku bersama motor hasil curiannya digelandang ke Mapolsek Pangkalan Kerinci untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton SIK MH, membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
"Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 dan atau 476 KUHP," pungkas Kapolsek, Rabu (8/4/2026). ***
