- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Eksepsi Abdul Wahid Ditolak, Hakim Perintahkan KPK untuk Pembuktian
Eksepsi Abdul Wahid Ditolak, Hakim Perintahkan KPK untuk Pembuktian
- Rabu, 08 April 2026 - 15:51 WIB
- Reporter : Fanny Rizano
- Redaktur : Nofri Yandi
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak nota pembelaan atau eksepsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Rabu (8/4/2026). Atas hal tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan perbuatan korupsi yang dilakukan Gubernur Riau nonaktif itu.
Ditolaknya eksepsi Abdul Wahid itu, dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Delta Tamtama dalam sidang yang beragendakan putusan sela.
"Mengadili, menyatakan perlawanan advokat terdakwa (Abdul Wahid) tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan," ucap ketua majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa surat dakwaan JPU KPK telah disusun secara cermat, jelas dan memenuhi syarat formil maupun materil. Tudingan kuasa hukum yang menyebut dakwaan tidak logis, salah sasaran atau error in persona, hingga ketidakjelasan waktu dan tempat kejadian dianggap sudah memasuki ranah materi pokok perkara.
"Perlawanan yang demikian haruslah dibuktikan dengan keterangan saksi dan alat bukti yang sah di persidangan," terang Delta.
Usai dibacakan putusan sela, hakim selanjutnya menunda persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (16/4/2026) dan Jumat (17/4/2026).
Diketahui, Abdul Wahid menjadi terdakwa korupsi pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Tak hanya dia, Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau nonaktif M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam juga menjadi terdakwa. ***
