Pria Terduga Bakar Lahan di Bengkalis Tak Berkutik Ditangkap Polisi
- Rabu, 08 April 2026 - 11:30 WIB
- Reporter : Hendra Bakti
- Redaktur : Armazi Yendra
Seorang pria berinisial DW (44), belakangan diketahui sebagai buruh harian lepas tak berkutik saat ditangkap polisi.
KLIKMX.COM, BENGKALIS - Seorang pria
berinisial DW (44), belakangan diketahui sebagai buruh harian lepas tak berkutik saat ditangkap polisi terkait tindak pidana kebakaran lahan seluas 0,5 hektare yang berlokasi di Jalan Kelapa Sari, Dusun Kelapa Sari, Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Penangkapan pria terduga bakar lahan itu dilakukan pada Selasa (7/4/2026) kemarin, setelah tersangka diketahui sebagai pelaku pembakaran lahan gambut. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/4) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
“Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara, DW ditetapkan sebagai tersangka pada malam hari sekitar pukul 23.50 WIB,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MH dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel, Rabu (8/4/2026).
Iptu Yohn mengungkapkan, kebakaran tersebut terdeteksi melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning yang menunjukkan adanya titik panas di lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, tim Satreskrim menemukan kepulan asap dan langsung melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara.
“Tersangka DW diamankan saat berada di lokasi dan mengakui perbuatannya membakar lahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, berupa satu korek api gas dan satu ember yang diduga digunakan dalam aktivitas pembakaran.
“Hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, serta pengakuan tersangka membuat penyidik memperoleh keyakinan yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap DW,” jelasnya.
Penyidik, lanjut Yohn Mabel, saat ini tengah melengkapi berkas perkara dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk pemeriksaan saksi ahli serta pemenuhan administrasi penyidikan lainnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum.
“Penegakan hukum ini merupakan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan, serta sebagai langkah nyata menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bengkalis,” tegasnya mengakhiri.
Atas perbuatannya, tersangka DW dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran lahan. ***
