Polsek Ujung Batu Tangkap Terduga Pengedar Narkoba: Sita Sabu, Ganja dan Ekstasi

  • Sabtu, 11 April 2026 - 12:02 WIB

KLIKMX.COM, ROHUL - Personel Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I di wilayah hukumnya. 

Seorang pria berinisial DN (29) warga Desa Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, ditangkap dalam penggerebekan yang berlangsung pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Honda Februari 2026

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Matoa, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.


Kapolsek Ujungbatu Kompol Jusup Purba SH MH dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu AKP Sudarto Sihombing SSos menjelaskan, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara.

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ujar AKP Sudarto Sihombing, Sabtu (11/4/26).

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dan menyita berbagai jenis narkotika baik dari tubuh tersangka maupun dari kendaraan miliknya yang terparkir di sekitar lokasi.


"Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya pil ekstasi berbagai merek, satu paket sabu, satu paket ganja kering, dua unit timbangan digital, alat hisap (bong), skop sabu, plastik klip bening, serta uang tunai sebesar Rp6.174.000," jelas AKP Sudarto.

Selain itu, dari terduga pengedar narkoba tersebut petugas juga menyita dua unit handphone dan satu unit mobil jenis Honda Jazz yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Hasil tes urine terhadap DN menunjukkan positif mengandung zat narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ujung Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi, guna memberantas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. ***



Baca Juga

--ads--