Ditlantas Polda Riau Jaring Puluhan TNKB Tidak Sesuai Spesifikasi
- Sabtu, 11 April 2026 - 15:32 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Raja Mirza
KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Puluhan kendaraan terjaring tim gabungan karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis, seperti penggunaan huruf dan angka yang tidak standar, variasi pelat, hingga penggunaan pelat tidak resmi, Sabtu (11/4/2026).
Secara keseluruhan, tercatat sebanyak 15 pelanggar dikenakan sanksi tilang, 24 pelanggar diberikan teguran, serta 10 pasang TNKB yang tidak sesuai ketentuan diamankan petugas.
Operasi ini digelar oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Ditlantas Polda Riau, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, serta Satlantas Polresta Pekanbaru. Penertiban difokuskan di depan Pos Gurindam 1, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
“Puluhan kendaraan tersebut terjaring dalam kegiatan hunting penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan TNKB tidak sesuai spesifikasi teknis, Sabtu (11/4/2026),” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Galih Apria, yang memimpin langsung kegiatan.
Galih menegaskan, operasi ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan berlalu lintas, khususnya dalam penggunaan TNKB sesuai aturan.
Selain penindakan, petugas gabungan juga memberikan edukasi secara humanis kepada para pengendara.
Penindakan menyasar kendaraan yang menggunakan TNKB tidak sesuai spesifikasi teknis, seperti huruf dan angka tidak standar, penggunaan variasi, hingga pelat tidak resmi.
“Hasil kegiatan, kami memberikan sanksi terhadap 15 pelanggar, 24 pelanggar diberikan teguran, serta 10 pasang TNKB yang tidak sesuai ketentuan diamankan,” jelas Galih.
Menurutnya, selain di Pekanbaru, operasi serupa juga digelar secara serentak di daerah lain di Provinsi Riau.
“Salah satu bentuk kegiatan imbangan, kegiatan hunting ini juga dilaksanakan oleh Satlantas Polresta maupun Polres jajaran,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan operasi, salah satu pengendara yang kedapatan menggunakan TNKB tidak sesuai spesifikasi teknis secara sukarela melepas dan menyerahkan pelat tersebut kepada petugas, kemudian kembali menggunakan TNKB resmi sesuai ketentuan.
Penertiban ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), di mana penggunaan TNKB yang tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan pelanggaran hukum.
Dirlantas Polda Riau, Kombes Jeki Rahmat Mustika, menambahkan operasi gabungan ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas di wilayah Riau.
“Kegiatan hunting ini akan terus berlanjut dan dilaksanakan secara berkesinambungan, termasuk oleh Satlantas Polres jajaran di seluruh wilayah hukum Polda Riau. Kami mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan penggunaan TNKB sesuai spesifikasi teknis yang berlaku,” tegasnya.
Jeki juga mengimbau masyarakat Riau untuk lebih disiplin dan sadar hukum dalam berlalu lintas.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak memodifikasi TNKB yang tidak sesuai ketentuan, selalu menggunakan pelat nomor resmi yang dikeluarkan Polri, serta melengkapi kendaraan dengan dokumen yang sah. Kepatuhan ini bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan bersama serta mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di jalan raya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan humanis tetap menjadi prioritas dalam setiap pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Penegakan hukum yang kami lakukan tetap mengedepankan edukasi dan pendekatan persuasif, sehingga masyarakat memiliki kesadaran untuk tertib berlalu lintas,” pungkasnya.***
