- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polsek Mandau Tangkap Penipu Warga Dijanjikan Masuk Kerja di Perusahaan
Polsek Mandau Tangkap Penipu Warga Dijanjikan Masuk Kerja di Perusahaan
- Jumat, 10 April 2026 - 16:38 WIB
- Reporter : Hendra Bakti
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, BENGKALIS - Setelah setahun lamanya pekerjaan yang dijanjikan tidak ada panggilan. Pria inisial RS, akhirnya ditangkap Polsek Mandau dalam kasus penipuan dapat bekerja di salah satu perusahaan, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka diamankan di wilayah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, tanpa perlawanan. Setelah Polsek Mandau menerima laporan korban.
“Tersangka merupakan pelaku tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di perusahaan kepada korban,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona SIK MSi, Jumat (10/4/2027).
Primadona mengungkapkan, penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan korban yang mana pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Korban yang dikenalkan kepada pelaku oleh rekannya yang menyebut pelaku dapat membantu memasukkan korban bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Duri.
Hasil perjumpaan itu, pelaku meminta sejumlah uang dan korban menyanggupinya.
“Korban sempat mentransfer uang kepada pelaku secara bertahap dengan total Rp7 juta. Transferan pertama Rp2,5 juta dan yang kedua senilai Rp4,5 juta,” jelas Kompol Primadona.
Setelah pengiriman terakhir dilakukan pada 1 Mei 2025, hingga pelaku diamankan korban belum juga dipanggil untuk bekerja di perusahaan yang dimaksud.
“Setiap kali ditagih, hingga hampir satu tahun lamanya tanpa kejelasan. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau,” kata Primadona.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, akhirnya pada Kamis (9/4/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB tersangka dapat diamankan di wilayah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
“Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban dengan modus serupa, yakni menjanjikan pekerjaan di perusahaan,” ujar Primadona.
Dalam kasus ini penyidik mengamankan barang bukti berupa dua lembar bukti transfer dan bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
Primadona turut mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polsek Mandau, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang sebagai syarat, serta memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan transaksi.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Mandau, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Primadona. ***
