Polda Riau Tangkap Tangan Pelaku Penimbunan BBM Subsidi Bio Solar di Pangean
- Jumat, 10 April 2026 - 14:22 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan dan Riawan
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, KUANSING - Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan seorang pria berinisial HC (54) warga Dusun Batang Moncak, Desa Pasar Baru Pangean, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuatan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau,
saat sedang menyalin bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Tersangka HC diamankan di belakang rumahnya saat memindahkan muatan Bio Solar bersubsidi dari satu unit mobil pick up Chevrolet bernomor polisi BA 8082 L, pada Kamis (9/4/2026).
“Tersangka ini diduga melakukan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar yang diduga digunakan untuk memasok aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Kuansing,” terang Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (10/4/2026).
Penangkapan terhadap tersangka HC dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku mengakui BBM Bio Solar subsidi tersebut akan dijual untuk operasional mesin tambang emas ilegal jenis dongfeng di wilayah Pangean.
Pengungkapan ini, jelas Kombes Ade, merupakan tindak lanjut dari informasi adanya aktivitas penimbunan BBM di Desa Pulau Tonga, Kecamatan Pangean. Selanjutnya, tim Subdit IV melakukan penyelidikan di kawasan Jembatan Tepian Rajo.
Sesampainya di lokasi, tim menemukan satu unit mobil pick up Chevrolet bernomor polisi BA 8082 L yang digunakan untuk mengangkut BBM dan langsung melakukan penggerebekan.
“Pelaku diamankan saat memindahkan solar di halaman belakang rumah,” kata Ade.
Barang bukti lainnya yang ditemukan di lokasi antara lain 30 jerigen berisi BBM solar serta satu unit mesin hisap yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin resmi terkait pengangkutan maupun niaga BBM subsidi. Karena tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi, kami langsung menghentikan aktivitas terduga pelaku,” ungkap Kombes Ade.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil pick up, sekitar 1.200 liter BBM solar yang terdiri dari 300 liter dalam tangki modifikasi dan 900 liter dalam jerigen, serta peralatan pendukung lainnya.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau. Sementara itu, barang bukti diamankan di Mako Polsek Pangean, Polres Kuansing.
“Kami memastikan akan menindak tegas praktik-praktik ilegal seperti ini yang merugikan masyarakat bahkan negara,” tegas Kombes Ade.
Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian menjelaskan, pelaku nekat melakukan penimbunan BBM untuk dijual kembali kepada pelaku penambangan emas tanpa izin demi meraup keuntungan.
Saat membeli BBM Bio Solar di SPBU, pelaku membelinya dengan harga subsidi, kemudian menjual kembali dengan harga lebih mahal kepada para pelaku tambang emas ilegal di wilayah Kuansing.
“Modus yang digunakan pelaku adalah membeli BBM subsidi dari SPBU dan menjualnya kembali sebagai pasokan bahan bakar aktivitas tambang emas ilegal demi meraup keuntungan,” kata Teddy.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 20 huruf c dan d KUHP.
“Kami berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan BBM subsidi, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas ilegal seperti penambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” pungkasnya. ***
