Sejumlah Mobil Mewah Gunakan Pelat Palsu Ditindak Tegas Satlantas Polres Pelalawan

  • Jumat, 10 April 2026 - 11:18 WIB

KLIKMX.COM, PANGKALANKERINCI - Sejumlah mobil mewah yang kedapatan menggunakan pelat palsu atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasinya, ditindak tegas personel Satlantas Polres Pelalawan, Jumat (10/4/2026).

Hal itu terungkap saat operasi penertiban yang digelar Satlantas Polres Pelalawan di di Jalan Lintas Timur, persisnya depan SMPN 1 Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Honda Februari 2026

Alhasil satu per satu mobil yang melintas langsung dihentikan personel Satlantas Polres Pelalawan, ketika terlihat mengunakan pelat palsu atau yang telah dimodifikasi tak sesuai spesifikasinya.


Beberapa mobil yang terjaring ada mobil mewah di antaranya Pajero, Fortuner dan Jenks sedan lainnya ikut ditindak petugas.

"Kita melakukan penindakan dan teguran kepada penguna pelat nomor atau TNKB tidak sesuai spesifikasi Polri ini adalah menciptakan Kamseltibcarlantas serta menghadirkan Polisi di tengah masyarakat," ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Hanafi STrk SIK MH kepada Klikmx.com.

Kasat Lantas menjelaskan pada hari pertama penertiban TNKB berhasil terjaring sebanyak tujuh kendaraan di antaranya, yakni dua yang langsung diberi sanksi tilang dan lima diberi teguran. Dengan barang bukti satu SIM A dan satu unit kendaraan roda empat.


"Penertiban dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 280 Jo 68. Di mana pengendara motor atau mobil wajib menggunakan TNKB yang asli. Pelat nomor ini diterbitkan oleh Kepolisian (Polri) yang memiliki standar tertentu," tegas AKP Tatit Rizkyan.

Namun selain sanksi tilang juga  menggunakan pelat kendaraan palsu, ia bisa dijerat Pasal 280 UU LLAJ jo Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Dikatakan Kasat Lantas, penertiban dilakukan agar para pengemudi atau pengendara menggunakan pelat nomor atau TNKB sesuai spesifikasi dan juga sesuai data kendaraannnya. Karena hal tersebut mencegah adanya tindak pidana pencurian ranmor, khususnya roda empat. 

''Hal itu juga memudahkan petugas untuk mengidentifkasi kendaraan yang melintas di jalan. Apabila tidak sesuai spek atau data kendaraaannya bisa dicurigai mobil yang terlibat tindak pidana, sehingga kita berikan peringatan berupa teguran atau tilang untuk menertibkan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai tersebut," ungkap Kasat Lantas.

AKP Tatit Rizkyan menambahkan bahwa sejauh ini temuan di lapangan hanya pelat nomor yang tidak sesuai spek. Sedangkan untuk kendaraan yang terindikasi tindak pidana atau mobil curian masih nihil. ***

 



Baca Juga

--ads--