Polres Pelalawan Ungkap Penimbun BBM Ilegal 12 Ton, Pemilik dan Honorer Ditangkap
- Kamis, 09 April 2026 - 14:04 WIB
- Reporter : Mohammad Said
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Personel Polres Pelalawan melalui Unit Tipidter Satreskrim, berhasil mengungkap penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Serta menangkap dua orang pelaku, yakni Ha (38) warga keturunan Tionghoa selaku pemilik dan NDP (37) pegawai honor (honorer) di Kantor Kecamatan Kuala Kampar, selaku pekerja, pada Selasa (7/4/2026). Dengan menyita barang bukti BBM solar ilegal sebanyak 12 tono atau 12.000 liter.
Pengungkapan penyelewengan BBM ini berawal adanya informasi yang diterima tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan adanya penjualan BBM jenis solar subsidi tanpa izin, di daerah Kuala Kampar.
Kemudian Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Efendi STrk SIK MH memerintahkan Kanit 2 Tipidter IPTU Asbon Mairizal bersama anggotanya untuk turun melakukan penyelidikan.
Hingga Unit Tipidter berhasil menemukan ruko yang dijadikan gudang penimbunan BBM ilegal tersebut, tanpa menunggu langsung dilakukan pengerebekan.
Alhasil ditemukan berisi 8 unit Baby Tank berisi BBM jenis Solar dengan volume 1 Baby tank 1000 Liter, 25 drum plastik berisi BBM jenis solar dengan volume 1 drum berisi 200 liter.
Kemudian ikut disita 2 unit mesin robin, 2 selang isap, 2 selang buang dan 5 buah jerigen berisi BBM jenis solar dengan volume 1 jerigen 32 liter.
Selain menyita BBM jenis solar ilegal sebanyak 12 ton, polisi juga langsung mengamankan pemiliknya yang merupakan seorang warga Tionghoa alias dan seorang pegawai honor yang bekerja sambilan di penimbunan BBM Ilegal tersebut.
Selanjutnya dua pelaku digiring ke Mapolsek Kuala Kampar untuk menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa dan ditetapkan tersangka, bos penimbun BBM Ilegal dan pekerjanya digelandang ke Mapolres Pelalawan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK mengatakan bahwa pengungkapan kasus BBM ini merupakan hasil kerja keras tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan.
"Kini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ke depan kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penjualan BBM subsidi ilegal di wilayah Pelalawan," tegas Kapolres Pelalawan kepada Klikmx.com, Kamis (9/4/2026).
Kasat Reskrim menambahkan atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Kini kasusnya terus dikembangkan dan akan terus melakukan penyelidikan serta penindakan terhadap kasus-kasus penyelewengan BBM subsidi tersebut," pungkas AKP Bayu Ramadhan Efendi. ***
