Pasangan Pengantin Baru Terduga Pengedar Narkoba Digerebek, Polisi Sita Sabu 30,86 Gram

  • Kamis, 09 April 2026 - 10:18 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Pasang suami  istri (Pasutri) berinisial HG (41) dan istrinya Ww (32), ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan di rumahnya di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Bersama pasangan pengantin baru yang usia pernikahan sekitar tiga bulan itu, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak dua paket sabu dengan berat kotor 30,86 gram. Kemudian, timbangan digital warna hitam, sendok sabu terbuat dari kertas, satu ball plastik bening klip merah, dua unit handphone Android merek Oppo warna biru dan merek Vivo warna gradasi biru silver.

Honda Februari 2026

Pengungkapan kasus narkoba tersebut setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, disinyalir adanya transaksi narkotika.


Kemudian tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU H Alex Sinaga SH MH langsung ditindaklanjuti dan turun melakukan penyelidikan.

Hingga berhasil mengendus keberadaan kedua terduga pelaku pengedar itu,
dan langsung melakukan penggerebekan sebuah rumah yang dihuni pengantin baru tersebut.

Alhasil HG bersama istrinya Ww berhasil diamankan, setelah sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuat bungkusan plastik berisi sabu ke dalam tanah.


Tidak itu saja, tersangka Ww juga berusaha melempar kantong plastik ke dalam kamar mandi berisi satu paket sabu, timbangan, satu ball plastik bening dan sendok sabu terbuat dari kertas.

Dari hasil pemeriksaan, pasutri itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari DD yang kini sedang diselidiki keberadaanya. Kemudian dengan tertunduk lemas, pasangan pengantin baru itu digelandang ke Mapolres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kasat Resnarkoba IPTU H Alex Sinaga SH MH didampingi KBO IPTU Masril SH MH, Kamis (9/4/2026) membenarkan adanya penangkapan pasangan suami istri terlibat kasus narkoba tersebut.

"Kini kedua tersangka yang merupakan pasutri telah diamankan bersama barang bukti, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kasat Resnarkoba. ***

 



Baca Juga

--ads--