Menteri Lingkungan Hidup Dukung Riau Kelola Sampah Menjadi Energi Listrik

  • Rabu, 08 April 2026 - 17:40 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Masalah pengelolaan sampah yang selama ini dikeluhkan masyarakat di Pekanbaru dan beberapa daerah lainnya. 

Tampaknya hal itu bakal mulai akan teratasi dengan dibangunnya fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Sebab, Menteri Lingkungan Hidup mendukung Riau mengelola sampah menjadi energi listrik.

Honda Februari 2026

Rencana pembangunan PSEL tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) PSEL Pekanbaru Raya, yang melibatkan Pemerintah Provinsi Riau dengan Pemerintah Kota Pekanbaru, serta Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Siak, Kampar, dan Bengkalis.


“Rencana pembangunan ini sebagai bagian dari transformasi pengelolaan sampah nasional yang lebih modern dan berkelanjutan,” kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq.

Hanif menyampaikan percepatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam mengubah paradigma pengelolaan sampah dari sistem konvensional menuju berbasis teknologi ramah lingkungan.

“Penandatanganan ini merupakan langkah awal dari implementasi nyata pembangunan pengolahan sampah menjadi energi. Para pihak harus memastikan seluruh kewajiban dalam perjanjian dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan,” ujar Hanif.


Dalam penandatanganan kerja sama tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Riau bersama Pemerintah Kota Pekanbaru serta empat kabupaten, yakni Pelalawan, Siak, Kampar, dan Bengkalis. 

Kolaborasi ini sendiri mencakup penyediaan dan pengelolaan sampah sebagai bahan baku untuk diolah menjadi energi listrik.

Dalam kesepakatan tersebut, nantinya fasilitas PSEL Pekanbaru Raya direncanakan memiliki kapasitas pengolahan hingga 1.215 ton sampah per hari. 

“Keberadaan fasilitas PSEL ini diharapkan mampu mengatasi persoalan sampah di Kota Pekanbaru sekaligus meningkatkan kinerja pengelolaan sampah di wilayah sekitarnya,” harap Hanif.

Sebagai informasi proyek ini juga sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, yakni capaian pengelolaan sampah sebesar 63,41 persen pada 2026 dan 100 persen pada 2029.

Hanif menegaskan, pengelolaan sampah tidak lagi bisa bertumpu pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Ke depan, sistem pengelolaan harus mengedepankan teknologi sehingga hanya residu yang masuk ke TPA.

“Kita harus memastikan sampah diolah melalui teknologi ramah lingkungan sehingga yang masuk ke TPA hanya residu,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto, menyatakan komitmen penuh pemerintah daerah dalam mendukung implementasi proyek strategis tersebut. Menurutnya, kondisi pengelolaan sampah di kawasan Pekanbaru Raya saat ini sudah mendesak untuk ditangani secara komprehensif.

“Dengan adanya PSEL ini, kami berharap permasalahan sampah di wilayah kami dapat teratasi. Pemerintah Provinsi Riau siap mendukung penuh program ini,” ujarnya.

SF Hariyanto menambahkan, kerja sama ini menjadi momentum penting dalam mengubah paradigma bahwa sampah bukan lagi sekadar beban, melainkan sumber daya yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan sebagai energi baru.

“Perjanjian kerja sama ini menjadi langkah besar untuk mentransformasi persoalan sampah menjadi energi yang bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, fasilitas PSEL atau waste to energy (WtE) Pekanbaru Raya nantinya akan dibangun di Kabupaten Kampar dan melayani pengolahan sampah dari sejumlah daerah di kawasan aglomerasi tersebut.

Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup, timbulan sampah di kawasan Pekanbaru Raya saat ini mencapai hampir 2.000 ton per hari. Kondisi ini dinilai memerlukan penanganan segera melalui pendekatan teknologi yang lebih modern.

“Pendekatan waste to energy menjadi solusi efektif untuk mengurangi beban TPA sekaligus menghasilkan energi bersih,” pungkas Hanif.

Pemerintah pusat juga menargetkan penghentian praktik open dumping di seluruh TPA pada 2026. Saat ini, sekitar 66 persen TPA di Indonesia masih menggunakan sistem tersebut. ***



Baca Juga

--ads--