Bakar 35 Hektare Kawasan Hutan Produksi, Warga Bengkalis Ini Ditahan
- Rabu, 08 April 2026 - 19:02 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, BENGKALIS - Perbuatan pria berinisial PH yang membakar lahan di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) tanpa izin di wilayah Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, berujung pada proses pidana.
Selain membakar lahan, tersangka juga diduga melakukan pendudukan kawasan hutan tanpa izin. Akibat perbuatannya, lebih kurang 35 hektare lahan hangus terbakar. Di sekitar lokasi juga ditemukan sejumlah tanaman kelapa sawit.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya titik hotspot melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel, kepada Klikmx.com, Rabu (8/4/2026).
Berbekal temuan tersebut, personel Polsek Rupat Utara bersama masyarakat segera menuju lokasi dan mendapati adanya kebakaran lahan. Saat itu, untuk mencegah api meluas, personel bersama masyarakat langsung melakukan upaya pemadaman.
Sementara itu, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan bekas-bekas pembakaran, termasuk indikasi sumber api yang diduga berasal dari lokasi tersebut, sehingga memperkuat dugaan keterlibatan tersangka.
Untuk kepentingan penyelidikan, barang bukti yang diamankan antara lain sampel tanah terbakar dan sisa pelepah sawit yang telah hangus. Jenis tanah yang terbakar diketahui merupakan tanah mineral.
“Dari hasil penyelidikan serta berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan didukung analisis ahli lingkungan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial PH dan dilakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim.
Iptu Yohn menjelaskan, lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK). Hal ini juga diperkuat oleh pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan negara.
“Saat diminta menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah, tersangka mengakui tidak memilikinya. Sehingga, PH diduga kuat telah menguasai atau mencaplok lahan milik negara tersebut secara ilegal,” jelasnya.
Perbuatan pidana seorang warga Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten ini juga diungkap saksi-saksi yang mengaku kerap melihat pelaku berada di lokasi lahan yang sebagian telah ditanami kelapa sawit.
“Luas area yang terbakar diperkirakan mencapai lebih kurang 35 hektare,” tambah Kasat Reskrim Polres Bengkalis.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat,” pungkas Iptu Yohn. ***
