Paman Kandung Berulang Kali Cabuli Keponakan Diringkus Polsek Pinggir

  • Kamis, 09 April 2026 - 09:55 WIB

KLIKMX.COM, BENGKALIS - Jajaran Polsek Pinggir meringkus pria inisial MG, atas dugaan kasus pidana persetubuhan anak di bawah umur yang merupakan keponakan kandungnya sendiri di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Penangkapan MG, dilakukan setelah orang tua korban melapor ke Mapolsek Pinggir, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Honda Februari 2026

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S SIK MSi, mengatakan tindakan asusila yang dilakukan pelaku terjadi di sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, Simpang Anggur, Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir.


“Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya,” kata AKP Agung, Kamis (9/4/2026).

Menurut pengakuan korban kepada orang tuanya, pelaku disebutkan berinisial MG, merupakan paman kandungnya sendiri. “Hasil pemeriksaan diketahui perbuatan pelaku dilakukan lebih dari satu kali (berulang kali, red),'' kata AKP Agung lagi.

Menindaklanjuti laporan korban, penyidik Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan. Setelah bukti-bukti cukup dilanjutkan penangkapan terhadap pelaku.


"Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek Pinggir.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Pinggir, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ''Saat ini tersangka telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pinggir,” tambahnya.

Kapolsek mengungkapkan, dalam perkara ini penyidik telah menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan terlapor guna kepentingan penyidikan.

Kapolsek Pinggir juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak. “Masyarakat dapat segera melaporkan kejadian yang mencurigakan atau tindak pidana melalui layanan Call Center Polri di 110, yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam,” pungkasnya menyerukan. ***

 

 



Baca Juga

--ads--