Tipu Warga Rp285 Juta, Mantan Pekerja Sindikat Scam Kamboja Ditangkap Polda Riau

  • Sabtu, 11 April 2026 - 16:00 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Seorang pria inisial DJ (33) ditangkap tim Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, dalam kasus penipuan daring dengan modus impersonasi akun customer service Blibli. 

DJ, yang diketahui mantan pekerja sindikat scam di Sihanoukville, Kamboja ini diamankan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, di sebuah rumah kos putra di Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Provinsi Riau.

Honda Februari 2026

“Sesuai laporan yang kami terima kerugian korban hingga Rp285 juta,” kata Ps Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau Kompol I Komang Aswatama, Sabtu (11/4/2026).


I Komang, menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan Subdit Siber setelah menerima laporan korban dilanjutkan serangkaian penyelidikan hingga seluruh bukti terkumpul dan siapa pelakunya telah diketahui.

Usai ditangkap, terungkap bahwa pelaku diketahui sudah menjalankan aksinya menipu korban sejak Januari 2024. “Modus yang digunakan tersangka adalah membangun komunikasi awal dengan korban melalui media sosial Facebook menggunakan identitas palsu bernama Sofi Atmaja,” jelas I Komang.

Kepada korban tersangka menjelaskan skema pekerjaan daring yang dilakukannya, yakni berupa pembelian produk dan pemberian rating dengan iming-iming keuntungan. 


Setelah berhasil membuat korban percaya, tersangka mengajak melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp. “Agar korbannya percaya tersangka mengaku kepada korbannya sebagai customer service Blibli,” jelas I Komang.

Dari kepercayaan yang sudah terbangun tersebut, lalu tersangka mulai meminta korban membeli produk dengan janji akan mendapatkan fee antara 5 hingga 10 persen dari setiap transaksi.

“Dalam praktiknya, skema tersebut hanyalah rekayasa untuk menguras dana korban. Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengalami kerugian hingga Rp285 juta setelah melakukan sejumlah transaksi yang diarahkan oleh pelaku,” ujar I Komang.

Berbekal hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. Operasi penangkapan dipimpin oleh Iptu Fiqih Panji Ramdhan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kompol Komang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran pekerjaan daring yang tidak jelas sumbernya, khususnya yang menjanjikan keuntungan cepat dengan skema pembelian produk dan pemberian rating.

“Masyarakat kami minta untuk selalu melakukan verifikasi terhadap akun atau situs resmi, serta tidak mudah percaya terhadap pesan dari nomor yang tidak dikenal, terlebih yang mengandung tautan mencurigakan atau iming-iming keuntungan tidak wajar,” pungkasnya menyerukan. ***

 



Baca Juga

--ads--