Warga Pendatang 6 Bulan Edarkan Narkoba Disergap Polisi, Sita 126 Paket Sabu

  • Sabtu, 11 April 2026 - 11:43 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba. Kali ini, di sebuah pondok kebun sawit di Kelurahan Sei Kijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Kamis (9/4/2026)

Dengan menyergap seorang warga pendatang asal Dusun IV Desa Namo Riam, Kecamatan Pancur Baru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berinisial AS (39). Dengan menyita barang bukti 126 paket sabu dengan berat kotor 23.99 gram, timbangan digital dan handphone merek Opoo warna hitam.

Honda Februari 2026

Tersangka yang sudah jadi target operasi (TO) oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan, setelah mendapat informasi dari masyarakat, disinyalir di daerah Kelurahan Sei Kijang ada peredaran narkotika.


Terkait info tersebut, tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU H Alex Sinaga SH MH turun melakukan penyelidikan ke lapangan.

Setelah diperoleh informasi yang akurat, TO sedang berada di sebuah pondok di perkebunan sawit, langsung dilakukan pengerebekan sekira pukul 17.00 WIB.

Alhasil pelaku yang telah mengedarkan barang haram selama 6 bulan berhasil ditangkap. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 126 paket diduga narkotika jenis sabu, sendok sabu, handphone dan timbangan digital yang ditemukan di pondok tersebut.


Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat barang terlarang itu dari PR, yang kini sedang diselidiki keberadaanya. Selanjutnya tersangka AS dengan pasrah saat digelandang ke Mapolres Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan. Sebagai bukti komitmen dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. 

"Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Pelalawan. Siapa pun yang terlibat dan mencoba merusak generasi dengan narkoba akan kami tindak tegas," ujar Kapolres Pelalawan kepada Klikmx.com, Sabtu (11/4/2026).

Sementara Kasat Resnarkoba IPTU HAlek Sinaga SH MH didampingi KBO IPTU Masril SH MH, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat. 

"Kini tersangka dan barang buktinya telah kita amankan. Sedangkan kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya," ujar Kasat Resnarkoba.

Sedangkan tersangka AS yang mengaku telah mengedarkan narkoba selama 6 bulan dijerat  Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.  ***

 



Baca Juga

--ads--