Polsek Pangkalan Kerinci Tangkap Residivis Edarkan Narkoba, 5 Paket Sabu Disita

  • Sabtu, 05 Juli 2025 - 08:30 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil menangkap seorang residivis berinisial OTS (22) di rumah kontrakannya di Jalan Pelita, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Dari hasil penangkapan mantan napi yang baru bebas 5 bulan lalu itu, polisi berhasil menyita barang bukti 5 paket sabu dengan berat kotor 11.65 gram, handphone (HP) merk Infinix warna silver, kotak rokok sampoerna mild dan celana pendek warna hitam.

HONDA 2025

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Tatit Rizkyan Hanafi STrk SIK, membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba jenis sabu tersebut.


"Tersangka berhasil kita tangkap berkat informasi masyarakat. Kini tersangka bersama barang buktinya telah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan," ujar Kapolsek Pangkalan Kerinci kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), kemarin.

Dijelaskan Kapolsek, bahwa pelaku merupakan mantan napi dengan kasus narkoba (residivis). Setelah mendapat informasi, tim opsnal Polsek Pangkalan Kerinci yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Muslim SH turun melakukan penangkapan.

Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat pelaku yang berhasil ditangkap pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, tanpa perlawanan saat berada di rumah kontrakannya dilakukan penggeledahan.


Alhasil dari dalam saku celana pendek yang digunakan ditemukan kotak rokok berisi 5 paket sedang sabu dengan berat kotor 11,65 gram dan HP.

Ketika diinterogasi tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari Ro di Pekanbaru, yang kini masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci. ***

 



Baca Juga