Honorer Kantor Pajak Dibekuk Polres Inhu, Sabu 8,5 Kg dan 19.410 Butir Pil Ekstasi Diamankan

  • Kamis, 04 Juni 2026 - 15:18 WIB

KLIKMX.COM, INHU - Satuan Reserse Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 8.527,49 gram atau 8,5 kilogram (Kg) dan sebanyak 19.410 butir pil ekstasi

Sebagaimana diketahui, narkotika tersebut berasal dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan akan diedarkan di Kabupaten Inhu serta Provinsi Jambi.

Honda Juni 2 2026

Pengungkapan tersebut melibatkan tiga tersangka. Setelah didalami, salah seorang tersangka yang dibekuk, yakni berinisial ARS alias Asmi (25) merupakan oknum honorer kantor pajak yang juga warga Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Provinsi Riau.


Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni berinisial RF alias Ricky (29) warga asal Kisaran (Sumut) tinggal di Desa Alim dan tersangka berinisial SJ alias Natra (34) warga Desa Lahai Kemuning, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau.

Pengungkapan kasus tersebut juga menjadi catatan sejarah bagi Polres Inhu. Karena penangkapan ini menjadi barang bukti terbanyak di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Inhu.

"Ini menjadi sejarah bagi Polres Inhu. Karena barang buktinya terbanyak sejak berdirinya Satuan Reserse Narkoba di Polres Inhu," ungkap Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi, Kamis (4/6/2026).


Dijelaskannya, pengungkapan kasus narkoba ini berawal pada Selasa (26/5/2026) sekira pukul 14.00 WIB. Di mana, anggota Satresnarkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas yang mencurigakan di salah satu hotel kawasan Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.

Dari informasi tersebut, Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu, Aiptu Nopri SH melaporkan hal tersebut ke Kasat Resnarkoba, Iptu Rifles Bagariang SH MH. Dan Kasat langsung memimpin pengungkapan kasus tersebut.

Ketika tiba di lokasi, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di dalam kamar hotel MM nomor 215. Kemudian tim segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka ARS.

Dari tangan tersangka ARS ditemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang disimpan di dalam koper. "Koper itu masih diletak di dalam mobil BM 1823 HD yang terparkir di bawa hotel," sebut Kapolres.

Saat digeledah, koper itu berisikan empat bungkus narkotika jenis sabu dan pil ekstasi sebanyak 14.614 butir. Di mana, dari pengakuan tersangka, narkotika tersebut dibawa dari daerah Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara (Sumut) bersama rekannya RF yang saat itu tidak ada di tempat.

Setelah dilakukan pencarian terkait keberadaan RF, diketahui dia berada di dalam salah satu kamar wisma di daerah itu. Ketika dilakukan pengeledahan, tim kembali menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dan 96 butir pil ekstasi yang dibungkus plastik.

Dari pengakuan tersangka RF, bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang sebelumnya dibawa bersama ASR. "Dari keterangan tersangka RF, bahwa dia juga menyerahkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi kepada tersangka SJ," paparnya.

Dari informasi itu, tim melanjutkan pengejaran terhadap tersangka SJ, Rabu (27/5/3026). Dalam pengejaran, tersangka SJ diketahui berada di Jalan Lintas Selatan Desa Seresam, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.

Saat mengamankan tersangka SJ dan ketika dilakukan interogasi mengaku bahwa ada menyimpan narkotika dari ARS. Dari pengakuannya itu, ditemukan tas warna hitam yang disimpan di dalam tangki belakang rumahnya.

"Setelah diperiksa, ditemukan delapan bungkus narkotika jenis sabu dan ditemukan juga 4.700 butir pil ekstasi," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tim Satresnarkoba menggiring dan mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Inhu untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ***



Baca Juga

--ads--