Dani Nursalam Buka-bukaan di Sidang Abdul Wahid

  • Kamis, 04 Juni 2026 - 14:31 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Persidangan tipikor Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memasuki babak baru. 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghadirkan Dani Nursalam sebagai saksi atas terdakwa Abdul Wahid dan mantan Kadis PUPR Arif Setiawan, Kamis (4/6/2026). Dia membuka informasi apa yang terjadi saat itu. 

Honda Juni 2 2026

Pada sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Delta Tamtama, saksi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini mengungkapkan kesaksian yang menjadi fakta persidangan. 


Kesaksian diberikan Dani untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan  jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Awalnya Dani ditanya kronologi bagaimana dia sampai bisa mendapatkan posisi sebagai tenaga ahli gubernur. Dani menjelaskan bermula saat kalah mencalonkan sebagai Wakil Bupati Indragiri Hilir pada pilkada serentak 2024.

Dia menyebut, di kepartaian Abdul Wahid merupakan Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Riau sedangkan dirinya sebagai wakil ketua. Dia menyebut Wahidlah yang menyuruhnya untuk maju ke pilkada, padahal saat itu dia baru saja duduk sebagai anggota DPRD Riau. 


"Setelah saya kalah, saya masih berada di Tembilahan untuk menenangkan diri. Suatu hari saya dikontak bertemu pak gub di Pekanbaru," sebut Dani. 

Selanjutnya Wahid mencarikan posisi dan kemudian menjadi tenaga ahli pada Bappeda Riau. 

Sekitar 2025, Abdul Wahid mengatakan kepada Dani bahwa anggaran unit pelaksana teknis (UPT) jalan dan jembatan Dinas PUPR sudah dinaikkan. 

"Beliau bilang bahwa anggaran UPT sudah bertambah pada pergeseran anggaran. Tolong sampaikan ke Arif (saat itu Kepala Dinas PUPR, red) harus jelas komitmennya," kata Dani. 

Lanjut Dani, saat mengatakan hal tersebut, Abdul Wahid tidak menyebutkan nilai komitmen yang diinginkannya. 

Karena itu dirinya kemudian menyampaikan pesan tersebut kepada Arif bersamaan dengan rencana operasional saksi dan beberapa orang lainnya. Dana operasional ini adalah dana untuk Dani dan lainnya karena walaupun sudah mengantongi SK dan disebutkan gaji ditanggung APBD, mereka belum ada gaji. 

"APBD sudah berjalan saat SK itu keluar pak," Sebut Dani saat ditanya jaksa. 

Saat bertemu Arif sekitar akhir Mei, Dani menyampaikan pesan Abdul Wahid. "Saya sampaikan ke Pak Arif pesan pak gub seperti ini. Mas kan tahu anggaran PU sudah ada kebaikan anggaran. Beliau saat itu menyanggupi karena menyangkut kebutuhan operasional gubernur. Beliau merespons dan menyebut akan kami sampaikan ke UPT-UPT, " sebut Dani. 

Lalu pada bulan Juni Dani bertemu dengan Arif dan seorang bernama Brantas Hartono di salah satu warung kopi di Jalan Harapan RaySaat itu Arif menyebutkan dana sudah ada atau ready. Selanjutnya Arif meminta Dani dan Brantas Hartono yang membahas teknis penyerahan uang. Saat itu Dani sudah tahu jumlah uang sebanyak Rp 1 miliar. 

Disepakatilah penyerahan uang akan dilakukan di rumah Brantas Hartono pada saat subuh dengan kode Falkom. Semula Dani mencari orang yang akan mengambil uang tapi karena tidak ada yang bisa, dia langsung yang ambil. 

"Saya pakai sepeda motor, jaket dan helm waktu itu. Uang diserahkan ke saya dalam sebuah tas ransel, " ucapnya. 

Uang itu dia simpan di rumahnya dan dilaporkan ke Abdul Wahid. "Beberapa hari kemudian saya lapor, pak gub uangnya sudah saya terima. Beliau bilang simpan saja dulu bang," kata Dani. 

Selanjutnya uang tersebut diminta Marjani, salah seorang ajudan gubernur yang dipercaya sebagai pemegang uang. Yang pertama diberikan Rp 300 juta, kemudian Rp 200 juta lalu Rp 180 juta, Rp 170 juta dan Rp 100 juta. Sebanyak Rp 50 juta digunakan Dani untuk keperluan lain. 

Selanjutnya di bulan Oktober 2025 ada rencana penyerahan lagi sebesar Rp 1 miliar. Tapi perwakilan PUPR kali ini berganti menjadi Eri Ikhsan. Disepakati penyerahan pada 5 November namun Dani terlebih dulu harus lapor dan meminta petunjuk dari Abdul Wahid. 

Sebelum Dani jadi melapor, Marjani menghubunginya untuk menjumpai gubernur sehubungan rencana kunjungan ziarah ke makam Tuanku Tambusai. Kepada Abdul Wahid, Dani menyebut memerlukan dana untuk keperluan ke Malaysia termasuk dana untuk Pangdam, Kapolda dan Danrem. 

Untuk dana ini Dani berkoordinasi dengan Arif yang kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 450 juta. "Waktu itu Pak Arif juga bilang bahwa uang Rp 1 miliar yang akan diserahkan 5 November berkurang untung memenuhi dana yang Rp 450 juta. Tapi waktu itu pak Arif bilang tetap akan memenuhkannya Rp 1 miliar sampai tanggal 5," kata Arif. 

Ternyata uang itu tidak jadi diserahterimakan tanggal 5 November karena KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 3 November. Dari pengusutan dan penyitaan KPK diketahui uang Rp 1 miliar berkurang menjadi Rp 750 juta.(***) 



Baca Juga

--ads--