Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dan Sita Aset 22 Bidang Tanah dari Dua Tersangka

  • Kamis, 04 Juni 2026 - 14:50 WIB

KLIKMX.COM, ROKAN HULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp862.946.000 dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Ujung Batu Tahun Anggaran 2023–2024.

Selain pemulihan kerugian negara, Kejari Rokan Hulu juga mengeksekusi pembayaran denda sebesar Rp100 juta dari salah satu terpidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Honda Juni 2 2026

Pelaksanaan eksekusi berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Kamis (4/6/2026), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Veggy Fernandez SH MH, Kasi Pidsus M Juriko Wibisono SH MH,Kasi Pidum Lastarida Br Sitanggang SH MH, Kasi PB3R Stefano Alexander Aron Marbun SH MH, Kasi Datun Ari Daryanto SH MH beserta jajaran.


Pemulihan kerugian negara tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr dan Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr tertanggal 8 Mei 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam pelaksanaannya, Kejari Rokan Hulu berhasil mengembalikan uang negara dari dua terpidana. Terpidana Leni Aswita mengembalikan kerugian negara sebesar Rp522.946.000, sedangkan terpidana Riza mengembalikan Rp340.000.000 serta membayar denda sebesar Rp100.000.000.

Seluruh dana yang berhasil dipulihkan tersebut telah disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Tidak hanya itu, Kejari Rokan Hulu juga melakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana Leni Aswita dan keluarganya berupa 22 bidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya.

Berdasarkan hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, aset yang disita tersebut memiliki nilai estimasi mencapai Rp1,81 miliar. Aset tersebut selanjutnya akan diproses melalui mekanisme lelang negara sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, menegaskan bahwa keberhasilan pemulihan kerugian negara tersebut merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi secara konsisten dan berkeadilan.

"Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku korupsi, tetapi juga memastikan pemulihan aset negara dapat dilakukan secara maksimal. Langkah ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga pengelolaan keuangan negara agar lebih akuntabel," ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana BOS maupun BOSP agar menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Menurutnya, pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran pendidikan di masa mendatang.(***) 



Baca Juga

--ads--