- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polda Riau Kuak Jaringan Narkoba di Bengkalis, BB Disembuyikan dalam Tanah dan Kebun Sawit
Polda Riau Kuak Jaringan Narkoba di Bengkalis, BB Disembuyikan dalam Tanah dan Kebun Sawit
- Selasa, 28 Juli 2026 - 10:59 WIB
- Reporter : Hendra Bakti Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, BENGKALIS - Sebanyak tujuh kilogram (Kg) narkotika jenis sabu berhasil disita Tim Opsnal Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau setelah menguak tabir jaringan peredaran narkoba di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang ditangkap. Sementara barang bukti (BB) berupa 1 Kg sabu ditemukan dikubur di dalam tanah dan 6 Kg lainnya disembunyikan di kebun sawit.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di Desa Pergam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan pada Rabu (22/7/2026). Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas menemukan dua pria berinisial MK (22) dan JN (28) berada di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam.
“Keduanya diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh sabu dari RM,” kata Kombes Putu kepada Klikmx.com, Selasa (28/7/2026).
Berbekal pengakuan tersebut, polisi bergerak menuju rumah RM yang juga berada di Desa Pergam. Saat hendak diamankan, RM berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah.
Namun, upaya itu berhasil digagalkan petugas hingga akhirnya tersangka ditangkap. Dari hasil interogasi terhadap RM, polisi kemudian melakukan pencarian barang bukti sesuai pengakuan tersangka.
Tak jauh dari rumahnya, petugas menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan dengan cara dikubur di dalam tanah, sedangkan enam bungkus lainnya disembunyikan di kebun sawit di belakang rumah RM.
"Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak tujuh kilogram sabu. Satu kilogram dikubur di dalam tanah, sementara enam kilogram lainnya disembunyikan di kebun sawit," kata Putu.
RM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial D yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu penyidik. Polisi menduga D merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Riau. ''Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan, aliran dana, serta pihak lain yang diduga terlibat," kata Putu.
Putu menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Ditresnarkoba Polda Riau dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya.
"Kami akan terus mengembangkan penyidikan, menelusuri aliran dana, serta mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan ini," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
"Dukungan masyarakat menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Provinsi Riau," pungkas Putu. ***
