Suhardiman Amby Tidak Akan Tempuh Praperadilan, Tapi Kuasa Hukumnya Sudah Persiapkan Ini

  • Selasa, 28 Juli 2026 - 19:10 WIB

KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN – Rizki JP Poliang, Kuasa Hukum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, mengatakan tidak akan melakukan praperadilan, namun akan melakukan beberapa pembelaan terhadap kliennya untuk disidang pokok perkara nanti. 

Segala sesuatu sudah disiapkan untuk menghadapi sidang pokok perkara, dan kini kliennya masih menunggu proses P-21 dari pihak penyidik KPK ke pihak pengadilan.

Honda Juni 4

 Langkah hukum yang dipilih justru berbanding terbalik dengan perkara korupsi pada umumnya. 


Alih-alih menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka, tim pembela memilih mengarahkan seluruh energi pada pembuktian pokok perkara di meja hijau.
Keputusan itu ditegaskan kuasa hukum Suhardiman Amby, Rizki JP Poliang, saat menggelar konferensi pers di Teluk Kuantan, Selasa (28/7/2026).

Rizki mengatakan, sikap tersebut merupakan hasil pembahasan langsung bersama Suhardiman sesaat setelah KPK menetapkan status tersangka terhadap Bupati Kuansing nonaktif tersebut.

"Ini merupakan hasil diskusi saya dengan Pak Suhardiman Amby beberapa saat setelah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Rizki.


Ia menegaskan, tim kuasa hukum memilih menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan tidak akan mengajukan praperadilan.

"Kami fokus pada pokok materi perkara yang dipersangkakan. Kami ikuti proses hukum," tegasnya.

Rizki juga meluruskan berkembangnya isu mengenai dugaan suap pelepasan kawasan hutan yang belakangan ikut menjadi sorotan publik. 

Menurutnya, berdasarkan dokumen penyidikan yang diterima tim kuasa hukum, perkara tersebut masih berada dalam satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sama.

Ia menyebut penyidik memang mengajukan pertanyaan terkait pelepasan kawasan hutan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun hal itu masih berada dalam satu perkara dengan klaster yang berbeda.

"Satu perkara, sprindik yang saya terima hanya satu, Sprindik Nomor 35. Dalam BAP perkara ini juga ada pertanyaan terkait pelepasan kawasan hutan. Perkara satu, klaster dua," jelas Rizki.

Kasus tersebut sebelumnya turut menyeret nama Raja Juli Antoni dalam isu dugaan pelepasan kawasan hutan. Namun, Rizki menilai substansi pemeriksaan yang dilakukan penyidik masih berada dalam lingkup perkara gratifikasi jabatan.

Meski demikian, pihaknya belum ingin membeberkan bantahan terhadap materi yang didalilkan penyidik KPK. Seluruh argumentasi pembelaan, kata dia, akan disampaikan pada persidangan nanti.

"Kami patuhi proses hukum dan akan mengikuti tahapannya. Soal sangkalan poin-poin yang dituduhkan KPK akan kami sampaikan di persidangan," katanya.

Di sisi lain, Rizki mengungkapkan kondisi Suhardiman Amby selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan KPK.

Menurutnya, kliennya kini mulai beradaptasi dengan lingkungan tahanan dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

"Pak Suhardiman saat ini sudah tegar, dia juga menjawab pertanyaan penyidik dengan baik," pungkas Rizki.(***) 



Baca Juga

--ads--