Selamatkan Hutan Mangrove di Riau, AKBP Teddy Ardian Raih Penghargaan dari Kapolda

  • Rabu, 29 Juli 2026 - 17:08 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Keberhasilan mengungkap dua kasus kejahatan lingkungan yang merusak hutan mangrove di Provinsi Riau, mengantarkan Kasubdit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, meraih penghargaan dari Kapolda Riau Irjen Dr Herry Heryawan SIK MH MHum.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, profesionalisme, dan prestasi AKBP Teddy Ardian bersama tim dalam menangani perkara tindak pidana kehutanan yang berdampak terhadap kelestarian ekosistem pesisir. 

Honda Juni 4

Piagam penghargaan itu ditetapkan melalui Keputusan Kapolda Riau tertanggal 28 Juli 2026, dan diserahkan dalam upacara di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Rabu (29/7/2026).


Penghargaan itu diberikan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap dua perkara besar yang berkaitan dengan perusakan kawasan mangrove di wilayah Riau. Dengan tujuan menyelamatkan hutan mangrove di Bumi Lancang Kuning, Provinsi Riau.

Kasus pertama menyangkut dugaan tindak pidana kehutanan berupa pengangkutan dan produksi arang bakau atau mangrove tanpa izin di kawasan Hutan Mangrove Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menemukan adanya aktivitas pemanfaatan kayu mangrove yang diduga dilakukan secara melawan hukum. Selain merugikan negara, praktik tersebut juga mengancam kelestarian kawasan pesisir yang berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi serta habitat berbagai jenis biota.


Pengungkapan kasus kedua yang berhasil dilakukan AKBP Teddy Ardian bersama tim adalah dugaan tindak pidana perusakan ekosistem mangrove menggunakan alat berat di wilayah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Perusakan menggunakan alat berat tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem dalam skala besar, mulai dari hilangnya vegetasi mangrove, rusaknya habitat satwa, hingga terganggunya mata pencaharian masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut.

Keberhasilan mengungkap dua perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam menerapkan konsep Green Policing, yakni pendekatan kepolisian yang tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap lingkungan hidup sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, menegaskan, penghargaan diberikan kepada personel yang menunjukkan dedikasi tinggi, profesionalisme, serta prestasi luar biasa dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

"Penghargaan ini adalah bukti dari tindakan nyata kita di lapangan. Prestasi ini adalah bukti negara hadir melalui Polri. Teruslah mengabdi dengan tulus," ujar Kapolda saat menjadi Inspektur Upacara di halaman Mapolda Riau.

Kapolda menegaskan, keberhasilan tersebut juga menjadi pesan bahwa kejahatan terhadap lingkungan merupakan ancaman serius yang harus ditindak secara tegas. ***

 



Baca Juga

--ads--