Sejumlah Karaoke Remang-remang Tidak Berizin Berdiri Tak Jauh dari Komplek Pemda?
- Rabu, 29 Juli 2026 - 11:34 WIB
- Reporter : Riawan Syahputra Yahya
- Redaktur : Andra
Dua LC Karaoke remang-remang saat diamankan Satpol PP Kuansing.
KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Sejak zaman Bupati Mursini hingga Zaman Plt Bupati Mukhlisin yang memerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), sejumlah tempat karaoke remang-remang tidak berizin, subur berdiri hingga permanen. Bahkan, yang bikin melongo, lokasinya tak jauh dari komplek Pemda Kuansing. Ada apa dengan Pemkab Kuansing?.
Jelas keberadaan karaoke remang-remang itu sangat meresahkan warga Kuansing. Selain diduga menjadi sarang penyakit masyarakat, karena mempekerjakan banyak wanita seksi, tempat itu juga menjadi peredaran minuman keras hingga diduga menjadi peredaran narkoba.
Pemda Kuansing dinilai lemah dalam melakukan penindakan, karena tak berani melakukan penutupan karaoke remang remang tersebut. Yang dilakukan Pemda Kuansing hanya sebatas razia bersama pihak berwajib terkait.
Dan hasilnya, akibat lemahnya Pemda Kuansing, sejumlah karaoke remang remang itu sudah berdiri permanen bahkan ada yang menjadi elit dengan menyediakan ruangan Karaoke TV, selayak tempat karaoke yang sudah nemiliki izin lengkap seperti di Kota besar.
Satpol PP-PKP dan Polres Kuansing, Sabtu (25/7/2026) malam kemarin kembali melancarkan razia penyakit masyarakat (Pekat). Razia pekat yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB sampai pukul 03.55 WIB itu, kembali mensasar lima warung karaoke remang-remang di kompleks Pemda Kuansing, kos-kosaan dan Wisma sekitar Kota Teluk Kuantan.
Warung karaoke remang-remang yang ada di belakang Kompleka Perkantoran Bupati Kuansing ini, Jumat (24/7/2026) malam kemarin juga dilakukan razia. Namun personel gabungan yang turun gagal menemukan aktivitas. Sebab, ke lima warung remang-remang itu tutup saat tim melakukan razia.
Menurut Plt Kasat Pol PP-PKP Kuansing, Riokasyter Wandra, Ahad (26/7/2026) kemarin, tim yang turun terdiri dari Kabag Ops Polres Kuantan SIngingi, Kasat Narkoba dan Kasi Penegak Perda Pol PP-PKP Kuantan Singingi, personel Polres dan Pol PP-PKP Kuantan Singingi.
Tim gabungan bergerak menelusuri lima warung remang-remang yang berada di belakang kompleks Pemda Kuansing. Hasilnya, ditemukan warung remang-remang milik inisial D, milik inisial H, milik inisial P dan milik inisial L dalam keadaan tutup
Namun tim gabungan menemukan satu warung remang-remang milik inisial A yang beraktivitas. Di sini tim menemukan dua pasang (empat orang) muda-mudi yang sedang minum minuman alkohol dan dua orang tamu lainnya melarikan diri saat penggrebekan.
Dua pasangan muda-mudi yang tengah minum-minuman alkohol itu, ada dua orang warna sebagai Lc atau wanita penghibur. Mereka mengaku bernama SW (31) tinggal di Sinambek dan RA (33) yang juga tinggal di Sinambek Kecamatan Kuantan Tengah.
"Terhadap dua orang Lc ini dilakukan penyelidikan," ujar Rio.
Setelah melaksanakan giat razia warung remang-remang di kompleks Pemda Kuansing, Tim gabungan bergerak menuju kos-kosan Az dan wisma S.
Di wisma S dtemukan satu pasang muda-mudi yang berduan di dalam kamar. Bahkan hasil pemeriksaan keduanya positif menggunakan Narkoba. Masing-masing, laki-laki inisial A asal Desa Jaya Kopah dan perempuan inisial W asal Desa Teratak Air Hitam.
Pasangan muda-mudi yang di temukan berduaan di kamar Wisma S dibawa langsung oleh Kasat Narkoba ke Polres Kuansing untuk penyidikan. Sedangkan barang bukti berupa minuman alkohol dilakukan penyitaan oleh Pol PP-PKP Kuansing.
Razia pekat yang dilakukan dalam rangka melaksanakan penegakan Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2010 tentang pekat di Kabupaten Kuansing.
Dalam razia pekat itu, Satpol PP-PKP Kuansing dan pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang Lc atau wanita penghibur di kafe karaoke remang-remang milik A yang sedang beraktivitas menemani tamu. Keduanya diamankan tengah minum-minuman alkohol. Juga diamankan sejumlah minuman alkohol di kafe A ke Mako Satpol PP-PKP Kuansing.
Kedua LC mengaku bernama SW (31) tinggal di Sinambek dan RA (33) yang juga tinggal di Sinambek Kecamatan Kuantan Tengah, di periksa dan membuat pernyataan. Mereka pun setelah itu di lepas.
"Kedua Lc itu setelah pemeriksaan dan membuat surat pernyataan, diperbolehkan pulang," ungkap Kasat Pol PP-PKP Kuansing, Riokasyter Wandra, Selasa (28/7/2026).
Kedua Lc itu mengaku baru pertama kali bekerja di Lafe A. Keduanya di wanti-wanti tidak akan bekerja lagi di kafe A atau lokasi itu.
Sementara minuman alkohol yang ikut diamankan, pihaknya tengah meminta persetujuan Korwas (Koordinator Pengawas) yakni pihak kepolisian untuk penyitaan barang bukti minuman alkohol.
Ditanya apakah kage A mengantongi izin pendirian bangunan dan tempat hiburan di kawasan itu, Kasat Pol PP-PKP Kuansing Riokasyter Wandra memastikan kalau kafe A tidak memiliki izin.
Bahkan kafe A sendiri sudah mendapatkan tiga kali surat teguran dari Satpol PP-PKP Kuansing. "Kafe A ini, sudah beberapa kali temuan beraktivitas. Dan sudah tiga kali kita beri teguran, tetapi masih saja beroperasi di kawasan ini," kata Rio.
Dengan alasan itu, kata Rio, kafe A kasusnya bisa dinaikan ke tahap upaya penyegelan atau penutupan. Hanya saja karena keterbatasan SDM penyidik Satpol PP-PKP Kuansing, belum bisa di tindaklanjuti lebih tegas seperti penyegelan atau penutupan kafe atau warung remang-remang itu.
"Tetapi kami akan tetap berkoordinasi dengan Korwas Satpol PP-PKP Kuansing agar kasus ini bisa di tingkatkan. Sehingga ada efek jeranya," kata Rio.
Rio berjanji, Satpol PP-PKP Kuansing akan terus melakukan patroli ke lima titik kafe/warung remang-remang yang berada tak jauh dari Komplek Perkantoran Pemkab Kuansing itu. ***
