- Beranda
- Hukum & Kriminal
- PH Korban Pertanyakan Polres Rohul Lepaskan Diduga Penadah, Pelaku Pencuri TBS Kabur
PH Korban Pertanyakan Polres Rohul Lepaskan Diduga Penadah, Pelaku Pencuri TBS Kabur
- Rabu, 29 Juli 2026 - 08:45 WIB
- Reporter : Achiruddin
- Redaktur : Andra
Mobil diduga penadah milik J saat diamankan di Molres Rohul.
KLIKMX.COM, ROKANHULU - Pihak korban dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mempertanyakan keputusan penyidik Polres Rokan Hulu (Rohul) yang disebut telah melepaskan seorang pria berinisial J yang diduga terkait perkara penadahan TBS.
Penasihat Hukum (PH) korban, Arisona Suganda Hasibuan SH kepada Klikmx.com, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.
Menurut Arisona, kejadian bermula ketika seorang warga berinisial A menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pencurian dan penadahan TBS di sekitar kawasan Air Panas Hapanasan.
A kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah itu, A mendatangi rumah D (korban) pemilik kebun dan menanyakan apakah D memiliki kebun di sekitar kawasan Air Panas Hapanasan.
“D menjawab ada dan mengajak A ke lokasi. Sesampainya di sana, terdapat tumpukan TBS yang diduga merupakan hasil pencurian,” kata Arisona, Selasa (28/7/2026) kemarin.
Setibanya di lokasi, D memeriksa tumpukan TBS tersebut. Dari ciri-ciri buah sawit, D menduga TBS itu berasal dari kebunnya.
Korban kemudian meminta A bersembunyi di sekitar tumpukan TBS. Sementara korban menjemput rekannya berinisial R untuk bersama-sama memeriksa kondisi kebun.
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mendapati TBS di kebunnya telah hilang. Korban bersama R kemudian kembali menuju lokasi persembunyian A.
Selanjutnya, korban bersama A dan R memilih bersembunyi di sekitar lokasi untuk memastikan siapa yang akan mengambil TBS tersebut.
Tidak lama kemudian, dua orang terduga pelaku berinisial P dan U datang menggunakan sepeda motor. Keduanya disebut berada di sekitar tumpukan TBS yang diduga berasal dari kebun korban.
Beberapa saat kemudian, seorang pria diduga penadah berinisial J datang menggunakan mobil Suzuki Carry.
Menurut keterangan korban, diduga penadah J kemudian memuat TBS yang diduga hasil pencurian ke dalam mobil Suzuki Carry tersebut. Selama proses pemuatan berlangsung, korban mengambil dokumentasi berupa foto.
“Saat proses pemuatan berlangsung, korban bersama A dan R keluar dari persembunyian dan mempertanyakan asal-usul TBS tersebut,” terang Arisona.
Diduga pelaku P kemudian membantah bahwa TBS tersebut berasal dari kebun korban. Diduga pelaku P menyebut TBS itu berasal dari kebun Haji Monang.
Terduga pelaku P juga menyuruh korban memeriksa kembali kebunnya untuk memastikan apakah ada TBS yang hilang atau didodos orang lain.
Namun, kata Arisona, korban kemudian berpura-pura hendak mengecek kebunnya. Korban justru pergi dan mendatangi Kantor Desa Rambah Tengah Hulu.
Saat itu, di kantor desa tengah berlangsung kegiatan pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa. Di lokasi tersebut hadir Kepala Desa, Ketua LPMD, Bhabinkamtibmas, Kapolsek Rambah beserta rombongan serta sejumlah masyarakat dan tamu undangan.
D kemudian meminta bantuan masyarakat dan aparat yang berada di kantor desa untuk bersama-sama menuju lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, masyarakat bersama aparat berupaya mengamankan para terduga. Namun diduga pelaku P berhasil melarikan diri.
Sementara, J diduga penadah meninggalkan lokasi menggunakan mobil Suzuki Carry setelah terlebih dahulu menurunkan sebagian muatan TBS.
Atas arahan Kapolsek Rambah, rombongan kemudian mendatangi rumah J terduga penadah. ''Kapolsek saat itu menyatakan dugaan tindak pidana telah terjadi dan meminta pihak yang merasa dirugikan membuat laporan polisi ke Polres Rokan Hulu,” jelas Arisona.
Selanjutnya, petugas membawa J diduga penadah beserta barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry dan TBS ke RAM KM 4 untuk dilakukan penimbangan.
Hasil penimbangan menunjukkan TBS tersebut memiliki berat sekitar 1,2 ton. Dengan harga sekitar Rp2.600 per kilogram, nilai ekonomis TBS diperkirakan mencapai Rp3,12 juta.
Setelah itu, J diduga penadah dibawa ke Polres Rohul untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik kemudian meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk korban dan J terduga penadah.
Menurut Arisona, dalam proses pemeriksaan penyidik menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan belum memenuhi unsur karena pihak yang diduga melakukan pencurian, yakni P dan U melarikan diri dan belum berhasil ditangkap.
Arisona menambahkan, penyidik juga disebut berpendapat dugaan tindak pidana penadahan belum sempurna karena belum terjadi transaksi antara pihak yang diduga melakukan pencurian dengan pihak yang diduga sebagai penadah.
Kuasa hukum korban menyatakan keberatan terhadap pendapat tersebut. Arisona mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 591 dan Pasal 592 KUHP 2023, dugaan tindak pidana penadahan tidak hanya berkaitan dengan adanya transaksi jual beli.
“Perbuatan menerima, mengangkut, menyimpan, menawarkan, menjual, menggadaikan atau perbuatan lain terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana juga menjadi bagian yang harus dilihat,” ujarnya.
Kuasa hukum korban juga menyebut penyidik telah menyampaikan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara telah diterbitkan.
Namun, pihak korban mempertanyakan keputusan terhadap J diduga penadah yang disebut telah dilepaskan karena penyidik menilai unsur pidana belum terpenuhi akibat terduga pelaku pencurian belum tertangkap.
Selain itu, kuasa hukum korban mengaku memperoleh informasi bahwa barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry diduga akan dikembalikan kepada J diduga penadah.
Atas kondisi tersebut, pihak korban melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan meminta penanganan perkara dilakukan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Menurut kami, tindak pidana pencurian dan penadahan merupakan delik yang berdiri sendiri. Penanganan dugaan penadahan tidak semestinya bergantung pada tertangkap atau tidaknya terduga pelaku pencurian,” tegas Arisona.
Pihak korban berharap penyidik dapat menindaklanjuti seluruh fakta dan alat bukti yang telah ditemukan dalam perkara tersebut secara profesional dan transparan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Tony Prawira SIK MH ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX (Grup Klikmx.com), belum memberikan tanggapan. ***
