- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Kanjuruhan Naik ke Penyidikan, Polri Gunakan Pasal 359 dan 360 KUHP
Kanjuruhan Naik ke Penyidikan, Polri Gunakan Pasal 359 dan 360 KUHP
- Senin, 03 Oktober 2022 - 22:30 WIB
- Redaktur : Oce E Satria
KLIKMX.COM, MALANG --Peristiwa yang merenggut sebanyak 127 supporter Arema di Stadion Kanjuruhan, Malang Sabtu (1/10/2022) malam kasusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Setelah tim investigasi Polri bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hal tersebut diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mapolres Malang, Senin (3/10).
Ia mengatakan, hari ini tim investigasi telah melakukan pemeriksaan terkait penerapan pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi. Kedua pasal ini adalah menyangkut kelalaian. Pasal 359 adalah kelalaian yang menyebabkan kematian, sementara 360 adalah kelalaian yang menyebabkan luka berat.
Pasal 359 KUHP menyatakan: “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.
Sementara Pasal 360 ayat (1) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
Dan ayat (2) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 4.500,
"Dari hasil pemeriksaan itu tim melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan sekarang statusnya menjadi penyidikan. Tim akan bekerja secara maraton," jelas Irjen Dedi Prasetyo.
Penyidikan nantinya akan berujung menetapkan tersangka dalam tragedi yang tercatat terbesar kedua dalam sejarah jumlah korban di stadion sepak bola di dunia itu.
Irjen Dedi juga mengatakan, Itwasum Polri bersama dengan Biro Paminal Propam Polri juga bergerak melakukan pemeriksaan etik terhadap anggota kepolisian.
"Kemudian ketiga dari hasil pemeriksaan Irsus dan Biro Paminal update yang perlu saya sampaikan malam hari ini juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota polri sebanyak 28 personel Polri," ujarnya.
Pada peristiwa Sabtu malam itu aparat polisi melepaskan gas air mata untuk memaksa pendukung kembali ke tribun dan setelah dua polisi meninggal. Sementara penggunaan gas air mata dalam stadion sudah dilarang FIFA.
Banyak korban yang terinjak-injak dan tak bisa bernapas karena berdesak-desakan.
Kecaman publik bahwa pemakaian gas air mata menjadi sebuah kesalahan juga karena malam itu taka ada kerusuhan antar suporter, dan pertandingan sudah selesai.
Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) bukanlah bentrok antarsuporter.
“Sebab pada pertandingan itu suporter Persebaya tidak boleh ikut menonton. Suporter di lapangan hanya dari Arema,” kata Mahfud dalam keterangannya pada Minggu (2/10/2022).
"Para korban pada umumnya meninggal karena desak-desakan, saling himpit, dan terinjak-injak, serta sesak nafas. Tak ada korban pemukulan atau penganiayaan antarsuporter," lanjut dia. ***