Ipda Arsyad Kena Demosi Tiga Tahun dan Wajib Pembinaan Mental
- Selasa, 27 September 2022 - 11:38 WIB
- Reporter : Fopin A Sinaga
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, JAKARTA - Satu lagi putusan dijatuhkan kepada personel Polri imbas penanganan keliru yang dilakukan atas kematian Brigadir Joshua di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri Juli lalu.
Kali ini, Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan sanksi kepada yang saat itu sebagai Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG).
Terhadap Ipda Arsyad, komisi melaksanakan sidang sebanyak 2 kali, yakni Kamis (15/9/2022). Karena seorang saksi mengalami sakit, sidang ditunda kemudian dilaksanakan kembali Senin (26/9/2022).
Komisi sidang pada Senin menghadirkan 6 saksi. Yakni AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, Briptu RRM dan AKBP Arif Rahman. Di persidangan, pimpinan sidang memutuskan Ipda Arsyad telah melakukan pelanggaran profesional. Dia dinyatakan melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Negara RI Nomor 1 tahun tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 10 ayat (1) huruf D dan pasal 10 ayat (2) huruf h Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2007 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri. Atas pelanggaran itu, sidang menyebutkan sebagai tindakan tercela.
“Selanjutnya kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Poi dan pihak yang dirugikan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (27/9/2022) seperti dikutip dari laman Jawa Pos.
Pelanggar juga wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan. “Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” jelas Nurul. Atas putusan tersebut, Ipda Arsyad menyatakan tidak banding. Sehingga sanksi telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat.(jpg)