- Beranda
- Pendidikan
- Sekolah Tak Boleh Jual LKS, Kadisdik Pekanbaru: Jika Kedapatan Laporkan!
Sekolah Tak Boleh Jual LKS, Kadisdik Pekanbaru: Jika Kedapatan Laporkan!
- Senin, 04 Agustus 2025 - 12:25 WIB
- Reporter : Ridho Fernandes
- Redaktur : Raja Mirza

KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, tegaskan pihak sekolah untuk tidak memperjualbelikan buku lembaran kerja siswa (LKS). LKS tidak boleh diperjualbelikan di sekolah, apalagi sampai memaksa orangtua siswa untuk membeli.
Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan pihaknya sudah berulang kali mengingatkan pihak sekolah untuk tidak terlibat dalam penjualan LKS. Ia menegaskan tidak ada paksaan dalam pembelian LKS.
"Intinya sekolah tidak boleh ikut mengadakan, atau menunjukkan kemana tempat pembeliannya. Tidak boleh ada paksaan," tegas Abdul Jamal, Senin (4/8/2025).
Menurutnya, penegasan ini telah disampaikan Disdik Kota Pekanbaru setiap tahunnya ke pihak sekolah. Sekolah tidak boleh terlibat dalam jual beli buku LKS atau buku paket pelajaran lainnya.
Jamal kembali mengingatkan seluruh sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, supaya tidak ikut mengkoordinir dalam pembelian buku LKS terhadap siswa.
"Jadi kalau ada paksaan sekolah untuk beli LKS atau yang sifatnya memberatkan siswa, orangtua bisa melaporkan langsung ke dinas pendidikan," ucap Jamal.
Jamal memastikan bakal menindaklanjuti laporan tersebut, dan jika memang didapati ada pihak sekolah yang terlibat dalam jual beli LKS bakal ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya imbau juga masyarakat agar lebih berani. Kalau ada sekolah yang memaksa beli LKS tanyakan mana suratnya dari Disdik yang membolehkan (sekolah jual LKS). Kalau tidak ada, abaikan, tapai kalau terjadi sesuatu kami akan tindaklanjuti ke sekolah," ungkapnya.
Jamal tidak menampik, bahwa pihaknya ada mendapatkan laporan terkait hal tersebut namun tidak banyak. Ia juga mempersilahkan orangtua siswa membeli buku yang diperlukan di luar sekolah. ***