Tiga Pelaku PETI Tertangkap Tangan Polres Kuansing

  • Senin, 04 Agustus 2025 - 10:14 WIB

KLIKMX.COM, KUANSING - Tim Operasi Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Kuantan 2025, yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Shilton SIK MH berhasil mengamankan tiga pelaku tambang ilegal di Lingkungan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Ahad sore (3/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Tiga pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas PETI adalah Y (60) warga Desa Rantau Sialang, Kecamatan Kuantan Mudik, RA (49) warga Desa Pisang Berebus, Kecamatan Gunung Toar, dan MK (50) warga Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. 

HONDA 2025

“Mereka ditangkap saat sedang melakukan aktivitas penambangan emas menggunakan peralatan tradisional tanpa izin resmi,” kata Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo SH MHan, Senin (4/8/2026).


Operasi tersebut, dilakukan Ipda Geraldo Ivanco P STrK MM, Ipda Lukman, Aipda Sandi Kurniawan, Bripka Alvabert Pranata, Bripka Bonari Syahputra, Bripka Kopri Naldi, Brigadir Aldio Febriandi, dan Briptu Memed.

Hasilnya sejumlah barang bukti dapat diamankan berupa satu unit mesin diesel, dua unit selang warna berbeda, satu unit nozzle besar, satu unit dulang, tiga buah karpet, dan satu unit asbuk berbahan besi. 

“Saat ini, ketiga tersangka berserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Wakapolda.


Wakapolda menilai, kolaborasi tim ini sangat efektif dalam menghentikan kegiatan tambang ilegal yang semakin meresahkan.

Alumni Akpol 1992 ini juga mengapresiasi tinggi jajaran Polres Kuantan Singingi dan menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi aktivitas pertambangan tanpa izin. “Tambang ilegal bukan hanya persoalan hukum, tapi juga mengancam lingkungan, keselamatan masyarakat, dan merugikan negara. Tidak ada toleransi untuk PETI,” tegas Brigjen Jossy.

Lanjut Wakapolda, menegaskan, penindakan terhadap tambang ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Dilanjutkan penyelidikan lebih lanjut kemungkinan keterlibatan pihak lain seperti pemodal, penyedia alat berat, hingga penampung hasil tambang.

Merespons pernyataan Wakapolda tersebut, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton mengungkapkan saat ini penyidik tengah memproses para tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan. Kemudian, sambung Shilton, upaya penyitaan resmi terhadap barang bukti juga akan dilakukan dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.

“Kami butuh dukungan masyarakat untuk menutup celah tambang ilegal. Segera laporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” pungkasnya menyerukan. ***

 

 



Baca Juga