Turunkan Ahli, Polres Pelalawan Lengkapi Berkas Tiga Pelaku Karhutla

  • Senin, 04 Agustus 2025 - 11:40 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Kapolres Pelalawan AKBP John Lois Leterada SIK merilis pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), setelah menurunkan Ahli Lingkungan dan Kehutanan.

''Perkembangan kasus karhutla, bahwa kita telah menurunkan ahli untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) dalam penanganan kasus karhutla. Apabila sudah rampung dan akan kita lakukan tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Kapolres Pelalawan, didampingi Wakapolres Kompol Asep Rahmat SH SIK MM, Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata STrK SIK, dan Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan, saat pres rilis akhir pekan kemarin.

HONDA 2025

Maka Polres Pelalawan menurunkan ahli lingkungan dan kehutanan Prof Bambang Hero Saharjo, ke lokasi karhutla guna menglengkap pemeriksaan saksi ahli di lokasi karhutla yang ditangani, setelah mengamankan  tiga pelaku pembakar lahan tersebut.


Adapun kasus karhutla pertama dua pelaku pembakar lahan di Kawasan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) di Resort Lancang Kuning, Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan berhasil diamankan.

Yakni tersangka BD (36) dan SY (46) yang merupakan warga Sei Medang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, berhasil ditangkap pada Jumat (18/4/2025) silam.

"Dua pelaku karhutla di Kawasan TNTN kita amankan. Setelah tim Sat Reskrim Polres Pelalawan turun melakukan penyelidikan dengan luasan lahan terbakar 10 hektare," kata AKBP John.


Lanjut Kapolres AKBP John, kembali seorang pelaku Fd (37) pembakar lahan di Desa Balam Merah, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dengan luasan lahan yang akan dijadikan sawah mencapai 1 hektare yang terhadi pada Ahad (20/7/2025) silam.

"Lahan yang terbakar kurang lebih 1 hektare setelah di-steking mengunakan alat berat rencana akan ditanami padi. Kini tersangka telah diamankan," tegas Kapolres Pelalawan.

Ditambahkan Kapolres apabila ada yang melakukan pembakaran lahan dan hutan akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, baik perorangan maupun korporasi, dan akan diproses hukum. Sebagaimana dalam pasal 108 UU nomor 39 tahun 2014 tentang UU Perkebunan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta dikenakan denda maksimal sebesar Rp10 miliar.

"Apabila ada karhutla segera laporkan, hingga dapat dilakukan antisipasi dan pencegahan. Karena tidak semua titik hotspot terdeteksi Dashboard Lancang Kuning (DLK). Untuk itu, mari bersama-sama mengatasi karhutla dengan didukung seluruh stakeholder dan masyarakat," pungkasnya. ***



Baca Juga