Tiga Oknum Mengaku Wartawan Ditangkap, Otak Pelaku Buron

  • Rabu, 05 Februari 2025 - 20:38 WIB

“Aksi para tersangka yang direkam berhasil direkam menjadi barang bukti penting dalam pengungkapan kasus ini,” terang Kasat.

Pihaknya, kata Kasat, menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah flashdisk berisi rekaman kejadian, satu unit mobil Suzuki Carry milik korban, serta sebuah Toyota Avanza milik pelaku beserta dokumen kendaraannya.

HONDA ATAS

Para tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.


Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, Raja Isyam, yang dimintai pendapatnya terkait kasus yang ditangani menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan profesi jurnalistik. 

“Mendengar kronologis yang disampaikan tadi, kasus yang dilakukan oknum ini tidak ada kaitannya dengan profesi jurnalistik,” tegas Raja Isyam.

Raja menambahkan, pihaknya sebelumnya banyak menerima laporan serupa terkait adanya perbuatan oknum yang menyalahgunakan profesi jurnalis.


"Banyak laporan yang masuk kepada kami terkait oknum yang mengaku sebagai wartawan untuk melakukan pemerasan. Ini jelas mencoreng nama baik profesi kami," ujarnya.

Senada dengan itu, Ahli Dewan Pers, Mario Abdillah Khair, menambahkan bahwa para pelaku tidak menunjukkan tanda-tanda menjalankan tugas jurnalistik secara profesional. 

"Dalam kode etik jurnalistik, seorang wartawan harus bekerja secara santun, jujur, dan tidak menggunakan kekerasan. Apa yang dilakukan para pelaku jelas bertentangan dengan prinsip tersebut," tegasnya.

Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, menyatakan bahwa motif para pelaku masih dalam penyelidikan.
 
“Dugaan sementara, mereka mencoba memeras korban dengan alasan ingin memastikan barang yang dibawa yang mereka curigai sebagai bahan bakar minyak ilegal,” terang Afrizal.
Pihaknya, sambung Kapolres, terus mendalami kasus ini dan mengejar DPO yang diduga sebagai dalang utama.(***)



Baca Juga