MK Tolak Gugatan Paslon Yuyun-Edwin
- Rabu, 05 Februari 2025 - 23:42 WIB
- Redaktur : Nofri

KLIKMX.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 29/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kampar Nomor Urut 4 Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (5/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.
Menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sebagai syarat formil untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah ke MK.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan dalil-dalil permohonan Pemohon seperti keberpihakan penjabat Bupati Kampar dengan melakukan penggantian 97 kepala desa pada Mei dan September 2024, serta pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), politik uang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar selaku Termohon sengaja tidak mendistribusikan surat pemberitahuan pemungutan suara atau undangan memilih adalah tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Mahkamah untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU Pilkada.
“Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dinilai telah mencederai penyelenggaran Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024, sehingga dapat dijadikan alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016,” kata Saldi
Saldi mengatakan jumlah perbedaan perolehan suara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak dalam hal pihak terkait perkara ini ialah 6.455 suara. Angka tersebut melewati ambang batas selisih perolehan suara untuk mengajukan PHPU Bupati Kampar yaitu 3.598 suara, dihitung 1 persen dari total suara sah Pemilihan Bupati Kampar Tahun 2024 sebanyak 359.749 suara.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” tutur Saldi.
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor 1936 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Kampar, perolehan suara Paslon 1 Repot-Rahmat Jefari Juni Ardo adalah 90.695 suara, Paslon 2 Yusri-Rinto Pramono 57.213 suara, Paslon 3 Ahmad Yuzar-Misharti 109.148 suara, dan Paslon 4 Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra 102.693 suara.
Namun Pemohon yaitu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Nomor Urut 4 Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kampar tersebut serta memerintahkan KPU Kampar melakukan pemungutan suara ulang di seluruh kecamatan di Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang berada di Kecamatan Siak Hulu, Tapung Hulu, Tapung Hilir, dan Tapung. =mkri