- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polsek Pangkalan Kuras Tangkap Pengendara Sepeda Motor Bawa Narkoba
Polsek Pangkalan Kuras Tangkap Pengendara Sepeda Motor Bawa Narkoba
- Rabu, 20 Mei 2026 - 10:18 WIB
- Reporter : Mohammad Said
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Personel Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras menangkap seorang pengendara sepeda motor AA (29) warga Gondai, Kecamatan Langgam, di Simpang Lestari, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Senin (18/5/2026) sekira pukul 16.00 WIB.
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal adanya informasi diterima Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rinaldi Parlindungan SH, adanya peredaran dan transaksi narkotika di Desa Kesuma.
Kemudian Kapolsek Kompol Rinaldi memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Leonardo A Sitanggang SH, bersama Unit Reskrim untuk turun melakukan penyelidikan ke lapangan.
Berkat kerja keras Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, akhirnya membuahkan hasil, ketika mendapat informasi akan ada pengendara motor melintas di Simpang Lestari, Desa Kesuma membawa narkoba.
Setelah beberapa waktu melakukan pemantauan, akhirnya terlihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Crf melintas. Dengan sigap, personel Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras menghentikannya.
Selanjutnya polisi melakukan pengeledahan, hingga ditemukan bungkus Rokok Esse Double change di batok depan sepeda motor di dalamnya ada satu bungkus plastik bening klip merah berisi sabu dengan berat kotor 5,07 gram dan uang tunai sebesar Rp57 ribu, serta disita handphone (HP) merek Oppo.
Ketika diinterogasi tersangka AA mengaku mendapatkan barang haram itu dari AN yang sedang diselidiki keberadaanya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya tersangka dengan wajah lemas, tangan diborgol bersama barang buktinya digelandang ke Polsek, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan SSos membenarkan adanya penangkapan narkoba jenis sabu oleh Polsek Pangkalan Kuras tersebut.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dengan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dikombinasikan Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru," pungkas Kasi Humas, Rabu (20/5/2026). ***
