Andi Putra Diberhentikan Tidak Hormat, Suhardiman Proses Jadi Bupati Kuansing

  • Sabtu, 10 Juni 2023 - 18:13 WIB

Di surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kuansing itu, Gubernur Riau menyebutkan mengingat telah terbitnya Keputusan Menten Dalam Negeri terkait Pengesahan Pemberhentian Bupati Kuantan Singingi terhitung sejak tanggal 5 Juni 2023, diharapkan agar saudara Pimpinan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi untuk segera melakukan rapat paripurna DPRD dalam rangka pengumuman pengangkatan wakil bupati menjadi bupati sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut di atas dan mengusulkannya kepada gubernur. 

Paripurna itu didasarkan atas ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemenntah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang ditegaskan bahwa: 1) Pasal 173 ayat (1) "Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Wakkota berhenti karena: a. meninggal dunia, b. permintaan sendri, atau c. diberhentikan: maka Wakil Gubernur, Waki Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota": 

Honda Februari 2026

Kedua, Pasal 173 ayat (4) “DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupat Wakil Walikota menjadi BupatiWalikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalu Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota".(***)




Baca Juga

--ads--