Andi Putra Diberhentikan Tidak Hormat, Suhardiman Proses Jadi Bupati Kuansing
- Sabtu, 10 Juni 2023 - 18:13 WIB
- Reporter : Fopin A Sinaga
- Redaktur : Yendra
Andi Putra saat dieksekusi ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk menjalani hukuman.
Di surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kuansing itu, Gubernur Riau menyebutkan mengingat telah terbitnya Keputusan Menten Dalam Negeri terkait Pengesahan Pemberhentian Bupati Kuantan Singingi terhitung sejak tanggal 5 Juni 2023, diharapkan agar saudara Pimpinan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi untuk segera melakukan rapat paripurna DPRD dalam rangka pengumuman pengangkatan wakil bupati menjadi bupati sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut di atas dan mengusulkannya kepada gubernur.
Paripurna itu didasarkan atas ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemenntah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang ditegaskan bahwa: 1) Pasal 173 ayat (1) "Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Wakkota berhenti karena: a. meninggal dunia, b. permintaan sendri, atau c. diberhentikan: maka Wakil Gubernur, Waki Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota":
Kedua, Pasal 173 ayat (4) “DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupat Wakil Walikota menjadi BupatiWalikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalu Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota".(***)
- 1
- 2
